Selasa, 18 Mei 2004 07:41:20 WIB
Kategori : Kitab : Tauhid
Memahamkan kaum muslimin kepada aqidah yang benar bersumber dari kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah, maka saya ingin membahas bahwa penjelasan tersebut tidak berarti seorang muslim hanya semata-mata memahami makna Laa Ilaha Illallah yaitu : "Tidak ada yang diibadahi dengan hak dalam alam semesta ini kecuali Allah saja!" Akan tetapi hal itu juga mengharuskan seorang muslim memahami ibadah-ibadah lainnya yang seyogyanya Rabb kita diibadahi dengannya, dan tidak memperuntukkan sedikit pun dari ibadah itu kepada seorang hamba diantara hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Selasa, 18 Mei 2004 07:29:34 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya. “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” . Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri.
Selasa, 18 Mei 2004 07:22:54 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan di atasnya". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i ada tambahan dengan isnad Shahih, Serta membuat tulisan di atasnya. Dan ahli ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal hukumnya makruh.
Senin, 17 Mei 2004 13:42:24 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh jual beli tanpa adanya sikap saling ridha ? Jawabannya adalah : Tidak diperbolehkan jual beli tanpa sikap saling ridha. Allah Ta'ala berfirman. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu"[An-Nisaa ; 29] . Kecuali jika hal itu didasarkan pada ketetapan hukum, misalnya jual lelang oleh pengadilan. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Senin, 17 Mei 2004 09:10:15 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Jahiliyah secara umum telah berakhir dengan diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, walillahil hamd. Beliau datang dengan membawa cahaya Islam, pelita ilmu dan hidayah yang akan terus ada dan bertahan hingga akhir zaman. Tidak ada lagi masalah jahiliyah secara umum setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi akan masih tetap ada sisa-sisa jahiliyah dalam hal-hal tertentu dan jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian oknum. Adapun jahiliyah secara umum telah berakhir seiring dengan diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak akan kembali hingga datangnya hari Kiamat.
Senin, 17 Mei 2004 09:02:14 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Adapun sikap keras dan arogan terhadap mad'u bukanlah termasuk ajaran Dienul Islam. Kaum muslimin wajib berjalan diatas manhaj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejalan dengan bimbingan qur'ani dalam berdakwah. Hendaklah diketahui bahwa vonis kafir memiliki batasan-batasan syar'i yang harus diperhatikan. Siapa saja yang melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman yang disebutkan oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah maka ia dihukumi kafir setelah menegakkan hujjah atas yang bersangkutan. Barangsiapa yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman itu, maka tidak boleh dihukumi kafir meskipun ia melakuan dosa besar selain dosa syirik.
First Prev 387 388 389 390 391 392 393 394 395 396 397 Next Last
