Hukum Menutup Muka Bagi Wanita, Cadar?

Sabtu, 5 Juni 2004 17:49:21 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah

Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah. Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita. Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 'Al-Mushannaf'. Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.

Seyogyanya Menjaga Hafalan Al-Qur'an Sehingga Tidak Lupa

Sabtu, 5 Juni 2004 08:41:58 WIB
Kategori : Al-Qur'an

Al-Qur’an adalah kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia adalah perkataan yang paling utama dan sarat dengan hukum-hukum, membacanya merupakan ibadah yang meluluhkan hati, membuat jiwa menjadi khusyu dan memberi manfaat lain yang tidak terhitung. Oleh karena itu, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar selalu menjaganya supaya tidak lupa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. "Jangalah (hafalan) Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwa saya ada tanganNya, sesungguhnya Al-Qur’an itu sangat cepat terlepas melebihi (lepasnya) unta dari ikatannya”

Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya

Sabtu, 5 Juni 2004 08:06:02 WIB
Kategori : Fiqih : Usaha & Riba

Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? "Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba. Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : "melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan. "Mereka itu sama saja".. Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba.

Hukum Menampar-Nampar Pipi Dan Merobek-Robek Pakaian Ketika Tertimpa Musibah

Jumat, 4 Juni 2004 13:25:51 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian serta meratapi musibah hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menampar pipi atau merobek-robek pakaian atau berteriak dengan teriakan Jahiliyah". Dan sabda beliau "Aku berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut dan merobek-robek pakaian". Maksudnya adalah saat tertimpa musibah. Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Empat hal pada umatku yang termasuk kebiasaan jahiliyah yang belum mereka tinggalkan ; membanggakan kekayaan, menghinakan keturunan, meminta hujan kepada bintang-bintang dan meratapi musibah".

Sihir Dalam Pandangan Al-Qur'an Dan As-Sunnah : Dalil-Dalil Dari As-Sunnah

Jumat, 4 Juni 2004 09:26:47 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Kemudian kami kehilangan beliau, sehingga kami pun mencari beliau di lembah-lembah dan perbukitan, lalu kami katakan, 'Beliau telah dibawa terbang atau dibunuh. Sehingga kami bermalam dengan malam yang tidak menyenangkan ditempat itu bersama suatu kaum. Pada pagi harinya kami bangun dan ternyata beliau datang dari arah gua Hira', maka kami katakan, 'Wahai Rasulullah, kami telah kehilangan engkau, lalu kami mencarimu tetapi kami tidak mendapatkan dirimu, sehingga kami bermalam dengan malam yang tidak menyenangkan bersama suatu kaum disana. 'Maka beliau bersabda: 'Aku telah didatangi utusan dari jin, lalu aku pergi bersamanya dan selanjutnya aku bacakan al-Qur'an kepada mereka'.

Tempat Keluarnya Dan Fitnah Dajjal

Jumat, 4 Juni 2004 09:11:37 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa

Dajjal juga mendatangi suatu kaum dan menyeru mereka, namun mereka tidak mau mengikutinya. Akibatnya, mereka menjadi melarat, tidak memiliki apa-apa. Ini merupakan fitnah dan ujian yang amat berat, apalagi bagi kaum Badui atau orang-orang awam. Dan dia melewati suatu reruntuhan bangunan, lalu berkata, 'Keluarkan perbendaharaanmu!', maka keluarlah segala perbendaharaan dan simpanan yang ada di dalam reruntuhan itu seperti keluarnya gerombolan lebah berupa emas dan perak serta perhiasan lainnya tanpa alat dan tanpa bebatuan apa-apa. Ini sebagai fitnah dan ujian dari Allah Ta'ala. Inilah Dajjal dan mu'amalahnya dengan penduduk dunia bagi yang ingin senang-senang dengan dunia atau celaka di dalamnya.

First  Prev  380  381  382  383  384  385  386  387  388  389  390  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin