Jumat, 25 Juni 2004 08:46:05 WIB
Kategori : Aktual
"Syuf (perhatikan) wahai saudaraku! Aku menasehatkanmu dan para pemuda lainnya yang berada di jalan munharif (menyeleweng) sebagaimana tampak pada kami, wallahu a'lam, untuk tidak membuang-buang waktumu untuk mencela satu dengan lainnya dan sibuk dengan mengatakan fulan begini dan fulan berkata begitu. Dikarenakan, pertama, hal ini tidaklah termasuk ilmu sama sekali, dan yang kedua, uslub (cara) ini akan merasuk ke dada dan menyebabkan kedengkian serta kebencian di dalam hati. Wajib atasmu menuntut ilmu!!! Karena ilmulah yang akan menyingkapkan apakah perkataan ini yang mencela Zaid atau fulan dari manusia dikarenakan dirinya memiliki banyak kesalahan, apakah berhak bagi kita untuk menyebutkan shohibul bid'ah atau mubtadi' ataukah tidak??
Kamis, 24 Juni 2004 21:25:39 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Telah diriwayatkan bahwa beliau meruqyah beberapa sahabatnya dan Jibril ‘Alaiahis salam meruqyah beliau ketika disihir oleh seorang Yahudi. Beliau Shallallahu ‘alai wa sallam selalu meruqyah dirinya, meludah di kedua tangannya dan membacakan ayat kursi, Mu’awwidzatain, surah Al-Ikhlas, kemudian mengusapkan bagian tubuhnya yang bisa, memulai dengan wajah dan dadanya serta bagian tubuhnya yang di depan. Dan diriwayatkan dari Salafush shalih membaca di air dan semisalnya, kemudian meminumnya atau mandi dengannya termasuk di antara yang meringankan rasa sakit atau menghilangkan lainnya. Karena Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penawar.
Kamis, 24 Juni 2004 21:12:39 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya : "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah". Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan. Berkata Syaikh Al-Albani dalam 'Tamamul Minnah hal 69 : "Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya.
Kamis, 24 Juni 2004 10:48:04 WIB
Kategori : Aktual
Telah merebak di zaman ini tentang banyaknya orang-orang yang menisbatkan diri kepada ilmu (tholibul 'ilm, pent.) dan terhadap dakwah kepada kebajikan (da'i, pent.) yang mencela kehormatan kebanyakan saudara-saudara mereka para du'at yang masyhur dan memperbincangkan kehormatan (menjelekkan, pent.) para thullabul 'ilm (penuntut ilmu), para du'at dan khatib (penceramah). Mereka melakukannya secara sirriyah (sembunyi-sembunyi) di dalam majelis-majlis mereka, dan bisa jadi ada yang merekamnya di kaset-kaset kemudian disebarkan kepada manusia. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan di dalam muhadharah 'am (ceramah umum) di masjid-masjid. Cara ini menyelisihi dengan apa-apa yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya.
Rabu, 23 Juni 2004 13:35:30 WIB
Kategori : Kitab : Ushulil Iman
Tuhan-tuhan yang diambil tidak mempunyai keistimewaan uluhiyah sedikitpun, karena mereka adalah makhluk, tidak dapat menciptakan, tidak dapat menarik kemanfaatan, tidak dapat menolak bahaya, tidak memiliki hidup dan mati, tidak memiliki sedikitpun dari langit dan tidak pula ikut memiliki keseluruhannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) sesuatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan."
Rabu, 23 Juni 2004 09:40:10 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Seseorang sakit keras dan penyakitnya semakin parah. Ia sudah pergi ke semua dokter tapi Allah belum mentakdirkan kesembuhan untuk orang ini lewat tangan-tangan para dokter tersebut. Akhirnya, ia pergi kepada seseorang yang biasa bertawassul, meminta bantuan, dan bertabarruk kepada para penghuni kubur, lalu Allah mentakdirkan kesembuhan untuknya lewat tangan paganis yang suka bertawassul ini. Apakah pergi kepada orang ini diperbolehkan ? Perbuatan ini berulang-ulang beberapa kali dan orang-orang menjadikannya sebagai pelajaran serta tertanam dalam benak mereka bahwa ia bisa menyembuhkan manusia dengan apa yang dilakukannya berupa perbuatan-perbuatan menyekutukan Allah -dan kita berlindung kepada Allah-, lalu, apakah hukum agama mengenai hal itu ?
First Prev 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381 Next Last
