Akhlak Salaf, Akhlak Mukminin Dan Mukminat

Sabtu, 26 Juni 2004 14:07:57 WIB
Kategori : Akhlak

Yang dimaksud shirath adalah dienullah, ia merupakan wujud apa yang Allah utus bagi Rasul-Nya (risalah Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam) yang berupa ilmu dan amal, yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Ia juga merupakan al-huda dan dienul haq yang dengannya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Ash-Shirath adalah apa yang ada pada kitab Allah Jalla wa 'Ala. inilah shirath yang agung, ia merupakan pelaksanaan perintah-perintah Allah dan upaya menjauhi larangan-larangan-Nya sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an yang agung dan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terpercaya. Oleh karena itu, maka wajiblah bagi setiap pemeluk Islam agar mendalami Kitabullah, dan mempelajari Sunnah-sunnah Rasul-Nya serta istiqamah padanya.

Selebaran Fatwa Politik

Sabtu, 26 Juni 2004 13:57:04 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik

Telah beredar sebuah selebaran berjudul ‘Fatwa Politik” yang berisi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Selebaran fatwa enam halaman itu diterjemahkan oleh Normal Sho’iman dari buku “Fatawa wa Kalimaat fi Hukmi Al-Musyarakah bi Al-Barlamanaat” karya DR Abdur Razzaq bin Khalifah Asy-Syaayiji. Inti dan maksud selebaran tersebut adalah untuk mencuatkan opini bahwa kedua syaikh tersebut membolehkan masuk parlemen. Hal itu membuat banyak diantara saudara kami bertanya-tanya dan mengharapkan tanggapan. Sungguh lucu dan aneh sekali prilaku kaum hizbiyyun, mereka menyebarkan fatwa di atas. Tetapi pada kesempatan lain mereka menuding kedua syaikh tersebut sebagai ulama haid dan nifas, ulama pemerintah, ulama tidak tahu fiqhul waqi’

Kebiasaan Melakukan Onani

Sabtu, 26 Juni 2004 07:29:18 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku

Ini yang disebut oleh sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut pula "jildu 'umairah" dan "istimna" (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Perihal Aqiqah, Kambing Jantan Atau Betina

Jumat, 25 Juni 2004 14:37:50 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah

Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu". Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Ahkamul Aqiqah

Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah). Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Al-Wala’ Dan Al-Bara’

Jumat, 25 Juni 2004 08:56:15 WIB
Kategori : Kitab : Dasar Islam

Orang yang berhak mendapatkan wala’ di satu sisi dan berhak mendapatkan bara’ (pemutusan loyalitas) di sisi lain; yaitu seorang muslim yang melakukan maksiat, yang melalaikan sebagian kewajiban agamanya dan melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan Allah namun tidak menyebabkan ia menjadi kufur dengan tingkat kufur besar. Dasarnya adalah riwayat Imam al-Bukhari dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seseorang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bernama ‘Abdullah, diberi laqab (gelar) dengan ‘himar’, dan ia sering membuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tertawa. Ia pernah didera dengan sebab minum khamr. Kemudian pada suatu hari ia dibawa lagi kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan sebab minum khamr), lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk didera. Lalu ada seseorang dari kaum itu berkata, “Ya Allah, laknat (kutuk)lah dia, betapa sering ia dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (untuk didera).” Maka Rasulullah Shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu mengutuknya, sesungguhnya ia (masih tetap) mencintai Allah dan Rasul-Nya. Orang yang berhak mendapatkan bara’ mutlak, yaitu orang musyrik dan kafir, baik ia dari Yahudi atau Nasrani maupun Majusi dan lainnya. Sedang jika seorang Muslim melakukan perbuatan yang menyebabkannya jadi kafir, maka ia dinyatakan murtad.

First  Prev  370  371  372  373  374  375  376  377  378  379  380  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin