Sabtu, 26 Juni 2004 14:07:57 WIB
Kategori : Akhlak
Yang dimaksud shirath adalah dienullah, ia merupakan wujud apa yang Allah utus bagi Rasul-Nya (risalah Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam) yang berupa ilmu dan amal, yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Ia juga merupakan al-huda dan dienul haq yang dengannya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Ash-Shirath adalah apa yang ada pada kitab Allah Jalla wa 'Ala. inilah shirath yang agung, ia merupakan pelaksanaan perintah-perintah Allah dan upaya menjauhi larangan-larangan-Nya sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an yang agung dan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terpercaya. Oleh karena itu, maka wajiblah bagi setiap pemeluk Islam agar mendalami Kitabullah, dan mempelajari Sunnah-sunnah Rasul-Nya serta istiqamah padanya.
Sabtu, 26 Juni 2004 13:57:04 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Telah beredar sebuah selebaran berjudul ‘Fatwa Politik” yang berisi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Selebaran fatwa enam halaman itu diterjemahkan oleh Normal Sho’iman dari buku “Fatawa wa Kalimaat fi Hukmi Al-Musyarakah bi Al-Barlamanaat” karya DR Abdur Razzaq bin Khalifah Asy-Syaayiji. Inti dan maksud selebaran tersebut adalah untuk mencuatkan opini bahwa kedua syaikh tersebut membolehkan masuk parlemen. Hal itu membuat banyak diantara saudara kami bertanya-tanya dan mengharapkan tanggapan. Sungguh lucu dan aneh sekali prilaku kaum hizbiyyun, mereka menyebarkan fatwa di atas. Tetapi pada kesempatan lain mereka menuding kedua syaikh tersebut sebagai ulama haid dan nifas, ulama pemerintah, ulama tidak tahu fiqhul waqi’
Sabtu, 26 Juni 2004 07:29:18 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Ini yang disebut oleh sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut pula "jildu 'umairah" dan "istimna" (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Jumat, 25 Juni 2004 14:37:50 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu". Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah). Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Jumat, 25 Juni 2004 08:56:15 WIB
Kategori : Kitab : Dasar Islam
Orang yang berhak mendapatkan wala’ di satu sisi dan berhak mendapatkan bara’ (pemutusan loyalitas) di sisi lain; yaitu seorang muslim yang melakukan maksiat, yang melalaikan sebagian kewajiban agamanya dan melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan Allah namun tidak menyebabkan ia menjadi kufur dengan tingkat kufur besar. Dasarnya adalah riwayat Imam al-Bukhari dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seseorang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bernama ‘Abdullah, diberi laqab (gelar) dengan ‘himar’, dan ia sering membuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tertawa. Ia pernah didera dengan sebab minum khamr. Kemudian pada suatu hari ia dibawa lagi kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan sebab minum khamr), lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk didera. Lalu ada seseorang dari kaum itu berkata, “Ya Allah, laknat (kutuk)lah dia, betapa sering ia dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (untuk didera).” Maka Rasulullah Shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu mengutuknya, sesungguhnya ia (masih tetap) mencintai Allah dan Rasul-Nya. Orang yang berhak mendapatkan bara’ mutlak, yaitu orang musyrik dan kafir, baik ia dari Yahudi atau Nasrani maupun Majusi dan lainnya. Sedang jika seorang Muslim melakukan perbuatan yang menyebabkannya jadi kafir, maka ia dinyatakan murtad.
First Prev 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 Next Last
