Kategori Siyasi Wal Fikri

Hukum Menggunakan Istilah Jahiliyah Terhadap Masyarakat Muslim

Senin, 17 Mei 2004 09:10:15 WIB

HUKUM MENGGUNAKAN ISTILAH JAHILIYAH TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM


Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan




Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada sebagian orang yang menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam yang terdapat kerusakan di dalamnya. Dan penggunaan istilah ini memberi konsekuensi negatif sebagaimana yang Anda ketahui. Bagaimanakah bimbingan yang benar dalam masalah ini ?

Jawaban.
Jahiliyah secara umum telah berakhir dengan diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, walillahil hamd. Beliau datang dengan membawa cahaya Islam, pelita ilmu dan hidayah yang akan terus ada dan bertahan hingga akhir zaman. Tidak ada lagi masalah jahiliyah secara umum setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi akan masih tetap ada sisa-sisa jahiliyah dalam hal-hal tertentu dan jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian oknum. Adapun jahiliyah secara umum telah berakhir seiring dengan diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak akan kembali hingga datangnya hari Kiamat.

Adapun sifat-sifat jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian orang atau jama'ah atau sebagian anggota masyarakat memang masih ada, namun hal itu termasuk jahiliyah dalam ruang lingkup khusus bagi yang melakukannya.

Dengan demikian tidak boleh menggunakan istilah jahiliyah secara umum sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam buku Iqtidha Shiratul Mustaqim.

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Setelah diselidiki ternyata orang yang menggunakan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam ialah untuk mengkafirkan masyarakat Islam tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberontakan, bagaimanakah komentar Anda ?

Jawaban.
Tidak semua orang boleh menjatuhkan vonis kafir atau berkomentar tentang vonis kafir terhadap individu ataupun kelompok tertentu. Pengkafiran memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Barangsiapa melakukan salah satu dari pembatal-pembatal ke-Islaman maka ia dihukumi kafir. Pembatal-pembatal ke-Islaman itu sudah diketahui secara luas dan yang paling besar adalah syirik, mengaku tahu perkara ghaib, berhukum dengan selain hukum Allah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44]

Masalah pengkafiran ini sangat berbahaya. Tidak semua orang boleh mengucapkannya terhadap orang lain. Masalah ini merupakan wewenang hakim syar'i dan ahli ilmu yang mapan ilmunya, yang mengetahui Dienul Islam dan pembatal-pembatalnya, mengetahui situasi-situasi dan kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Merekalah yang berwenang menjatuhkan vonis kafir. Adapun orang jahil, orang awam, pemula dalam menuntut ilmu tidaklah berhak menjatuhkan vonis kafir terhadap siapapun baik pribadi, masyarakat ataupun negara. Karena mereka tidak ahli dalam masalah ini.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 68-70 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin