Kategori As-Sunnah Dalam Islam

Tanggapan Dan Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah (Inkaarus Sunnah)

Selasa, 24 April 2007 14:14:07 WIB



Halaman ke-1 dari 2

TANGGAPAN DAN BANTAHAN BAGI PARA PENENTANG AS-SUNNAH


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



[A]. BANTAHAN DAN TANGGAPAN DALIL PERTAMA
Tiga ayat yang dijadikan dalil oleh Inkaarus Sunnah (penentang As-Sunnah) tidak dapat dijadikan hujjah atau dasar untuk menolak As-Sunnah. Menurut Imam al-Auza’i rahimahullah bahwa yang dimaksud Al-Qur’an menerangkan segala sesuatu, yakni menerangkan dengan penjelasan yang terdapat dalam As-Sunnah. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan kewenangan oleh Allah untuk menerangkan Al-Quranul Karim kepada umat manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Kami turunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau jelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka, agar mereka berfikir” [An-Nahl : 44]

Kata Imam Asy-Syafi’i, “Istilah al-Bayan (tibyan) yang disebut dalam Al-Qur’an mengandung berbagai makna yang mencakup pengertian pokok sebagai sumber yang dijabarkan dalam berbagai cabang hukum (furu'). Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an oleh Allah kepada makhluk-makhlukNya yang mengandung berbagai segi

1). Ketentuan fardhu yang dicantumkan sebagai nash secara global, yaitu wudhu', shalat, zakat, puasa, dan haji. Juga terdapat larangan berbuat keji secara terang-terangan atau tersembunyi, seperti larangan zina, minum-minuman keras, makan bangkai, ma-kan darah, dan daging babi. Demikian pula disebutkan tata cara wudhu’ dan sebagainya.

2). Ketentuan yang tegas dari firman Allah dalam Al-Qur’an dijelaskan melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya jumlah raka’at shalat, nishab dan waktu zakat, serta ketentuan lainnya yang belum dijabarkan dalam Al-Qur’an.

3). Ketentuan yang diundangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur-an wajib diikuti, karena Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta selalu berpedoman kepada hukumnya. Barangsiapa yang telah melaksanakan ketentuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia menerima ketentuan Allah.

4). Kewajiban yang dikenakan kepada hamba-hamba-Nya ini bertujuan agar bersungguh-sungguh mencari keterangan itu, dan Allah menguji ketaatan mereka dalam berijtihad sebagaimana ujian dalam hal-hal yang difardukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Selanjutnya Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa barangsiapa yang menjadikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum, pasti akan menjadikan As-Sunnah sebagai hujjah, karena Allah telah menjadikan makhluk-Nya untuk mentaati Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Artinya : ..Apa yang diberikan Rasul kapadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggal-kanlah...” [Al-Hasyr: 7]

“Artinya : Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An-Nisaa’: 65]

Orang-orang yang ingkar kepada As-Sunnah dengan menggunakan beberapa dalil dari ayat yang mengingkari ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Rasu-lullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah seperti orang-orang yang di-sinyalir Allah dalam firman-Nya:

“Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melain-kan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat besar. Dan Allah tidak lengah dari apa kamu perbuat.” [Al-Baqarah : 85]

[B]. BANTAHAN DAN TANGGAPAN DALIL KEDUA
Adapun yang dimaksud dengan istilah hifzhudz dzikir dalam ayat 9 surat al-Hijr:

“Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikra dan Kami pasti memeliharanya.” [Al-Hijr : 9]

Tidaklah terbatas pada perlindungan terhadap Al-Qur’an saja, melainkan mencakup peraturan Allah serta peraturan yang diundangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah menetapkan arti dzikr itu lebih umum dari hanya al-Qur’an saja.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Artinya : Tanyakanlah kepada ahli dzikir sekiranya kalian tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]

Yang dimaksud dzikir dalam ayat ini ialah orang yang memahami Dinullah dan syari'at-Nya. Tidaklah diragukan lagi bahwa Allah menjamin Sunnah Rasul-Nya sebagaimana Dia menjamin Kitab-Nya. Hal ini terbukti dari perjuangan ulama yang telah menghabiskan usianya dalam menghafal, menyalin, mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di samping itu mereka juga tidak lupa mengadakan seleksi yang ketat terhadap As-Sunnah.

Imam Muhammad bin ‘Ali bin Hazm yang terkenal dengan Ibnu Hazm berkata, “Di antara para ahli bahasa dan syari'at tidak terdapat perbedaan faham bahwa wahyu dari Allah merupakan ajaran yang diturunkan. Wahyu ini seluruhnya dijamin oleh Allah Ta’ala. Segala yang termasuk dalam jaminan Allah pasti tidak akan hilang atau menyimpang sedikit pun selama-lamanya, dan tidak akan pernah muncul keterangan yang membatalkan wahyu tersebut”.
Kemudian Ibnu Hazm menolak penafsiran kata dzikr dalam Al-Qur-an (Al-Hijr: 9) yang hanya diartikan sebagai Al-Qur’an saja. Ia berkata, “Pandangan tersebut hanyalah dusta yang jauh dari pembuktian, dan bermaksud mempersempit arti dzikr tanpa suatu dalil pun. Kata dzikr dalam ayat tersebut ialah suatu nama yang berkaitan dengan segala yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya, baik itu Al-Qur’an maupun As-Sunnah, dan As-Sunnah merupakan wahyu sebagai penjelasan Al-Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Artinya :...Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka, agar mereka berfikir.” [An-Nahl: 44]

Jadi, nyatalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menjelaskan kepada ummat manusia, karena banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang hanya dicantumkan secara garis besarnya saja, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Dari bunyi lafazhnya, tidak dapat kita ketahui apa sebenarnya yang dikehendaki Allah kepada kita selaku hamba-Nya. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya penjelasan tersebut tidak ada atau diabaikan begitu saja, maka sebagian besar syari’at yang difardhukan kepada kita akan gugur, dan kita tidak mengetahui apa yang sebenarnya dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ayat-ayat tersebut (bila As-Sunnah tidak dijamin).

Al-‘Allamah Muhammad bin Ibrahim al-Wazir, setelah membaca ayat di atas (Al-Hijr : 9), ia berkata: “Konsekuensi dari ayat ini ialah bahwa syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terpelihara dan Sunnahnya tetap dijaga Allah.”

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Sunnah Nabi j terpelihara ialah Allah menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi, dan syari’atnya sebagai penutup segala syari’at. Ummat manusia dipe-rintahkan Allah agar beriman dan mengikuti syari’atnya sampai hari Kiamat, dengan demikian batallah syari’at yang menyalahi syari’at beliau. Allah tetapkan syari’at beliau serta memeliharanya, karena suatu hal yang mustahil bila Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya mengikuti syari’at yang telah lenyap, atau tidak terpelihara. Dan ingat, ummat Islam telah sepakat bahwa rujukan asasi bagi syari’at Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena kita tidak bisa memahami Al-Qur’an dan menegakkan hujjah Allah dalam mengadili hamba-hamba-Nya melainkan dengan risalah dan syari’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini sebagai pertanda bahwa pemeliharaan Al-Qur-an tidak sempurna melainkan dengan dipeliharanya As-Sunnah. Ada satu di antara kaidah ushul yang perlu kita ketahui, Syaikh Jamaluddin al-Qasimy menjelaskannya bahwa hadits tersebut dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala


1 2  next

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin