Kategori Aqidah Empat Imam

Pendapat Imam Malik Tentang Qadar

Rabu, 2 Maret 2005 17:13:46 WIB

PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG TAUHID


Oleh
Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais




[1]. Imam Abu Nu'aim meriwayatkan dari Ibn Wahb, katanya: "Saya mendengar Imam Malik berkata kepada seseorang, 'Kemarin kamu bertanya kepada saya tentang qadar bukankah begitu?'. 'Ya', jawab orang itu. Imam Malik berkata, Sesungguhnya Allah berfirman:

"Artinya : Sekiranya kamu menghendaki, Kami akan memberikan petunjuk kepada semua orang. Tetapi telah tetaplah keputusan-Ku, bahwa Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia semuanya". [As-Sajdah : 13]

Maka tidak boleh tidak, ketetapan Allahlah yang berlaku". [1]

[2]. Qadhi 'Iyadh berkata: "Imam Malik pernah ditanya tentang kelompok Qadariyah, siapakah mereka itu?" Beliau menjawab: "Mereka itu adalah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah itu tidak menciptakan maksiat". Beliau ditanya pula tentang Qadariyah. Jawab beliau: "Mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa manusia itu mempunyai kemampuan. Apabila mereka mau, mereka dapat menjadi orang-orang taat atau menjadi orang-orang yang durhaka". [2]

[3]. Ibn Abi 'Ashim meriwayatkan dari Sa'ad bin Abd al-Jabbar, katanya: "Saya mendengar Imam Malik bin Anas berkata: Pendapat saya tentang kelompok qadariyah adalah, mereka itu disuruh bertaubat. Apabila tidak mau, mereka harus dihukum mati".[3]

[4]. Imam Ibn 'Abdil Bar berkata: "Imam Malik pernah berkata: 'saya tidak pernah melihat seorangpun dari orang-orang yang berbicara masalah qadar dan ia tidak bertaubat". [4]

[5]. Imam Ibn Abi Ashim meriwayatkan dari Marwan bin Muhammad At-Tatari, katanya: 'saya mendengar Imam Malik bin Anas ditanya tentang hal menikah dengan seseorang penganut paham Qadariyah. Kata beliau seraya membaca ayat al-Qur'an:

"Artinya : Seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada seorang musyrik". [Al-Baqarah : 221] [5]

[6]. Qadhi 'Iyadh menuturkan bahwa Imam Malik menyatakan: "Kesaksian penganut paham Qadariyah yang menyebarkan pahamnya yang bid'ah itu tidak dapat dibenarkan. Begitu pula penganut golongan Khawarij dan penganut paham Rafidhah (Syi'ah)". [6]

[7]. Qadhi 'Iyadh juga menuturkan, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang penganut Qadariyah, apakh kita tolak pendapat-pendapatnya? Jawab beliau: 'Ya, bila ia mengetahui hal itu'. Dalam suatu riwayat Malik berkata: 'Tidak boleh shalat menjadi makmum di belakang penganut paham Qadariyah, dan hadits yang ia riwayatkan harus ditolak. Apabila kamu menemukan mereka di suatu tempat persembunyiannya, keluarkanlah mereka".[7]

[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Malik bin Anas Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]
_________
Foote Note
[1]. Al-Hilyah VI/396
[2]. Tartib Al-Madarik II/48. Syarh Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah Wal -Al-Jama'ah II/701
[3]. Ibn Abi Ashim, As-Sunnah, I/87-88, Al-Hilyah VI/326
[4]. Al-Intiqa, hal.34
[5]. Ibn Abi Ashim, As-Sunnah I/88 Al-Hilyah, VI/326
[6] Tartib Al-Madarik II/47
[7]. Tartib Al-Madarik, II/47

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin