Kategori Wanita : Konsultasi

Istri Menggugat Cerai Suami

Minggu, 25 Juli 2010 15:21:49 WIB

Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita. Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditetapkan, supaya ketenangan dan stabilitas menaungi keberadaan sebuah keluarga. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat). Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas. Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri

Cara Menjalani Hidup Menjanda

Sabtu, 10 Juli 2010 16:47:48 WIB

Pertama-tama, kami ingin menekankan bahwa perceraian bagaimanapun tidak lepas dari takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sedih pasti ada. Mengingat rumah tangga yang didamba keutuhan dan kekokohan sendinya ternyata harus luluh-lantak di tengah jalan. Apa boleh buat. Ketabahan, ketegaran dan ridha itulah jawaban untuk menghadapi apa yang sedang Anda alami. Wallahul musta'ân (Hanya Allah Azza wa Jalla lah tempat memohon pertolongan). Setelah kejadian tidak mengenakkan ini, cobalah lakukan introspeksi diri. Jangan melulu menyalahkan mantan suami atau pihak ketiga. Mungkin saja, Anda telah berbuat sesuatu yang menyumbang terjadinya keretakan rumah tangga, disamping apa yang dilakukan suami – dan pihak ketiga - menurut pengamatan Anda. Misalnya, tidak menjalankan salah satu hak suami Anda dengan sebaik-baiknya. Introspeksi ini bisa menjadi salah satu faktor penenang hati, lantaran telah terbentuk kesadaran kalau kita juga kadang mau menangnya sendiri, berbuat salah tapi tidak menyadari, atau terlalu mengedepankan ego pribadi. Dengan begitu, kesalahan yang sama insya Allah Azza wa Jalla tidak terulang lagi di masa depan, apalagi bila Anda dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla mendapatkan pasangan hidup baru.

Suami Tak Peduli Mertuanya …

Rabu, 30 Juni 2010 16:07:37 WIB

Seorang muslim, bukanlah makhluk individu. Tetapi ia juga merupakan makhluk sosial. Artinya, ia memiliki dan memerlukan lingkungan untuk berinteraksi dengan orang lain. Misalnya, sebagai anggota masyarakat, tetangga, pegawai, pembeli, pedagang dan lain-lain. Dia mempunyai kewajiban kepada orang lain, meskipun keterkaitannya berbeda-beda. Begitu juga yang berhubungan dengan sesama anggota keluarga, pasti memiliki keterikatan yang saling memerlukan. Baik yang bersifat material, moril atau kebutuhan lainnya. Semua ikatan ini akan dapat menguatkan rasa saling menghargai, menghormati, dan sangat mungkin mempererat tali persaudaraan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi moral, dan untuk perbaikan akhlak manusia. Baik akhlak kepada Rabbul-'Alamin, sesama manusia, dan juga kepada orang tua. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita agar berbuat ihsân kepada sesama dalam firman-Nya: "Dan berbuat baiklah (ihsân) kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu…"

Polemik Kawin Sirri

Kamis, 11 Januari 2007 00:43:29 WIB

Nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan, tidak diumumkan. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan. Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua. Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya"

Suami Melalaikan Tugas, Hidup Bergantung Pada Istri

Jumat, 26 Agustus 2005 11:30:31 WIB

Kami ikut prihatin, karena perilaku seperti itu memang tidak selaras dengan ajaran Islam yang hanif, yang menjunjung tinggi keadilan. Apalagi dalam persoalan memberi nafkah kepada keluarga. Masalah ini sudah sangat jelas menjadi tanggung jawab kaum lelaki, dalam hal ini suami atau ayah. Bukan saja hanya dalam tinjauan Islam, akan tetapi, secara akal sehat dan norma yang berkembang di masyarakat pun mendudukkan suami atau ayah sebagai kepala keluarga. Dialah yang paling bertanggung jawab atas nafkah keluarga. Ulama fikih sepakat, memberikan nafkah untuk istri adalah wajib dilihat dari sisi hukum. Begitulah yang terjadi dengan adanya akad nikah, telah menetapkan hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami. Oleh sebab itu, nafkah merupakan kewajiban bagi suami untuk memenuhinya, meskipun istrinya merupakan orang kaya, baik muslimah atau bukan. Sebab perkara yang mewajibkannya adalah perkawinan yang sah, dan hal ini merupakan perkara yang sudah jelas. Landasan kewajiban ini adalah nash Al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’, dan dalil akal. Banyak pula ayat Al-Qur`an yang telah menetapkan, bahwa kewajiban memberi nafkah keluarga itu berada di atas pundak seorang suami atau ayah, dan bukan orang lain.

Berdakwah Kepada Suami

Kamis, 25 Agustus 2005 10:45:30 WIB

Pada awal menikah, kami berdua merupakan kader sebuah partai. Dengan berjalannya waktu, Alhamdulillah, saya bisa meninggalkan keaktifan di partai tersebut. Alhamdulillah, Allah memberikan jalan terbaik bagi saya, sehingga saya mulai mempelajari, melakukan dan mengamalkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia ini. Dua tahun belakangan ini, semenjak saya aktif mengaji dengan teman-teman salafiyyin, saya sering berdebat dengan suami, yang pada akhirnya saya selalu menangis. Saya merasa, apakah saya mempunyai kewajiban untuk mengajak atau mengingatkan suami sehingga dapat menempuh satu jalan dengan saya? Setiap ada kegiatan partai yang katanya untuk “dakwah”, suami selalu ingin ikut, tetapi saya larang. Suami saya memegang kuat prinsipnya, bahwa partai itu sarana, jalan untuk menuju pemerintahan yang Islami. Dalil dan hujjah sudah saya jelaskan. Buku-buku tentang politik dan demokrasi sudah saya berikan, tetapi nyatanya, suami hanya bilang “apa yang dapat diperbuat salafiyyun kalau tak ada partai dakwah ini?”.

First  Prev  1  2  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin