Kategori Nikah : Talak - Rujuk
Kamis, 9 September 2004 08:42:56 WIB
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”. Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya.
Kamis, 8 Juli 2004 09:03:10 WIB
Dalam riwayat lain, Muslim mengatakan bahwa Sahba’ berkata kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bukankah talak tiga dengan satu kata dianggap talak satu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, zaman Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu dan tiga tahun di zaman Umar Radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas berkata : “Ya”. Mereka juga berargumen dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitabnya Musnad dengan yang baik. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Rakanah mentalak isterinya dengan talak tiga, lalu ia sedih, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan isterinya kepadanya seraya berkata : “Sesungguhnya talakmu adalah talk satu. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dan hadits sebelumnya bahwa talak tiga dengan satu kata merupakan perpaduan dua hadits ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali”
Minggu, 4 Juli 2004 20:31:37 WIB
Sebelum saya menjawab pertanyaan, perlu saya tegaskan bahwa hendaknya seseorang jangan mudah menjatuhkan talak, sebab masalah tersebut sangat berbahaya yang bisa merusak akad nikah, sedangkan akad nikah termasuk akad yang sangat sacral. Tidak ada akad yang paling mendapat perhatian besar dari syariat Islam kecuali akad nikah, karena akad nikah mempunyai konsekwensi hukum yang sangat banyak seperti warisan, nasab, berbesan dan masalah-masalah kemasyrakatan besar lainnya. Sehingga seseorang dianggap tidak berakal sehat apabilah harus menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dikarenakan masalah kecil. Berapa banyak orang yang mentalak istrinya setelah itu berkeliling mendatangi para ulama meminta pendapat untuk mencari jalan keluar dan akhirnya menyesal. Nasehat saya kepada setiap kaum laki-laki agar tidak tergesa-gesa menjatuhkan talak.
Selasa, 29 Juni 2004 20:44:12 WIB
Saya seorang wanita telah menikah dengan seorang laki-laki berakhlak mulia dan berkecukupan hanya saja dia suka minum khamr. Saya tanyakan masalah ini kepada seseorang dan saya disarankan minta cerai, tetapi saya mengalami kesulitan yang sangat berat untuk berpisah dengannya, sebab anak saya sudah banyak, dan tidak ada yang memberi nafkah hidup kecuali dia, saya tidak mempunyai tempat tinggal, orang tua atau saudara. Suami saya adalah tempat saya berteduh, satu-satunya harapan saya adalah semoga suami saya mendapat petunjuk. Sebetulnya suami saya seorang yang baik, senang bersedekah kepada orang miskin, senang menolong orang yang sedang kesusahan hanya saja tidak bisa meninggalkan khamr?
Selasa, 22 Juni 2004 07:59:31 WIB
Yang menjadi penyebab terjadinya talak banyak sekali antara lain : Tidak adanya kecocokan antara suami isteri, masing-masing tidak saling mencintai, jeleknya akhlak isteri yang tidak mau mentaati suaminya dalam masalah kebaikan, jeleknya akhlak suami yang suka menganiaya dan memperlakukan isteri secara tidak adil, suami tidak mampu menunaikan kewajibnnya begitupula sang isteri, serta akibat dari kemaksiatan yang dilakukan oleh suami atau isteri atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan terjadinya talak. Perceraian juga bisa terjadi karena di antara para suami ada yang pecandu narkoba atau rokok, begitu juga sebaliknya terkadang seorang isteri mempunyai kebiasaan seperti itu, dan terkadang perceraian terjadi akibat hubungan yang tidak harmonis antara isteri dengan orang tua suami.
Senin, 21 Juni 2004 10:31:26 WIB
Sebaiknya seseorang setiap mau mengerjakan sesuatu dipikirkan lebih dahulu resikonya, lebih-lebih dalam masalah talak. Dalam masalah ini penanya telah berniat untuk mewakilkan kepada salah satu kerabat untuk mentalak isterinya akan tetapi ia membatalkannya. Niat seperti itu tidak dianggap talak sebab talak dianggap jatuh setelah dilafazhkan baik dari suami atau orang yang diwakilkan. Dari pertanyaan yang disampaikan baik orang itu atau wakilnya belum melafazhkan talak. Sehingga dalam kondisi seperti ini talak belum dianggap jatuh. Dan setelah pulang tidak perlu suami tersebut mentalak isterinya boleh jadi percekcokan tersebut hilang setelah sekian lama berpisah. Barangsiapa yang berniat mentalaj isterinya sementara niat tersebut belum dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita tersebut masih menjadi isterinya yang sah.
First Prev 1 2 3 Next Last
