Kategori Pengobatan Penyakit
Jumat, 23 Mei 2008 02:45:55 WIB
Berbekam termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam” . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sebaik-baik pengobatan penyakit adalah dengan melakukan bekam” . Wasiat Malaikat Untuk Berbekam : Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah aku melewati seorang Malaikat –ketika di Mi’rajkan ke langit- kecuali mereka mengatakan ‘Wahai Muhammad, lakukanlah olehmu berbekam” . Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan ketika beliau di Isra’kan, tidaklah beliau melewati sekumpulan Malaikat melainkan mereka meminta kami,” Perintahkanlah ummatmu untuk berbekam”
Kamis, 17 April 2008 10:35:57 WIB
Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan Al-Qur’an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang sangat menakjubkan dalam penyembuhan yang cepat. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al-Faatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zamzam dan membacakan padanya surat Al-Faatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat”
Sabtu, 15 Maret 2008 13:05:25 WIB
Apabila bertujuan untuk menggugurkan kandungan dan membinasakannya setelah ditiupkannya roh kepadanya, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan, karena termasuk membunuh jiwa yang diharamkan tanpa ada sebab yang membolehkannya. Sedangkan membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dengan jelas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta ijma kaum muslimin. Namun apabila terjadi sebelum ditiupkannya roh ke dalam tubuhnya, maka para ulama berselisih pendapat tentangnya. Ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Ada yang membolehkannya selama belum berbentuk gumpalan darah atau berumur empat puluh hari, ada yang membolehkan selama belum berbentuk tubuh manusia. Yang lebih selamat adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali apabila ada kebutuhan yang mendesak, seperti wanita sakit yang tidak mampu untuk menanggung kehamilan dan sejenisnya.
Kamis, 31 Januari 2008 08:34:59 WIB
Yang dimaksud dengan ruqyah (jampi-jampi) yang dilarang adalah ruqyah yang memakai bahasa yang tidak diketahui maksudnya atau kalimat yang mengandung perkataan haram. Adapun jika ruqyah tersebut memakai kalimat-kalimat yang bisa dipahami dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam, seperti dengan memakai ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a dari Nabi atau do’a-do’a yang tidak diharamkan syari’at, maka ini dibolehkan. Dengan syarat orang yang meruqyah dan orang yang diruqyah tidak menggantungkan dirinya dengan ruqyah tersebut, tetapi hendaknya menyandarkan dan memasrahkan hasilnya hanya kepada Allah. Sebab ruqyah-ruqyah tersebut hanya sebagai perantara. Adapun hasil dan kesembuhannya hanyalah ada di tangan Allah. Sebab tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari Allah.
Minggu, 25 Nopember 2007 00:42:00 WIB
Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah kelemahan”. Beliau bersabda. “Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak bahagia selamanya”
Sabtu, 24 Nopember 2007 11:37:29 WIB
Bacaan ruqyah tidak akan berguna terhadap orang yang sakit kecuali dengan beberapa syarat. Diantaranya : Pantasnya orang yang meruqyah adalah seorang yang baik, shalih, kosisten (istiqomah), memelihara shalat, ibadah, dzikir-dzikir, bacaan, amal-amal shalih, banyak melakukan kebaikan, jauh dari perbuatan maksiat, bid’ah, kemungkaran-kemungkaran, dosa-dosa besar dan kecil, berusaha selalu makan yang halal, khawatir dari harta yang haram, atau syubhat, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Perbaikilah makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang do’anya terkabul” . Makanan yang halal termasuk di antara penyebab dikabulkan do’a. Diantaranya lagi adalah tidak menentukan upah atas orang yang sakit, menjauhkan diri dari mengambil upah yang lebih dari kebutuhannya. Maka semua itu lebih mendukung kemanjuran ruqyahnya.
First Prev 1 2 3 Next Last
