Kategori Makanan, Sembelihan
Senin, 5 Juni 2006 14:14:53 WIB
Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung). Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat). Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk
Selasa, 18 April 2006 14:26:15 WIB
Makanan yang halal maupun yang haram, tidak hanya berpengaruh pada hati individu dan perangainya saja, yang berpotensi memperbaiki atau menyimpangkannya, tetapi efek negatif tersebut juga merambah mempengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu. Masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengkonsumsi makanan yang diperbolehkan, ia akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh. Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk.
Kamis, 9 Maret 2006 16:36:23 WIB
Daging (import) ini ada dua kemungkinan yaitu hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan. Hewan yang boleh dimakan terbagi menjadi dua kemungkinan : Sembelihan ahli kitab, ini bisa berupa : Disembelih secara syari'at maka halal dimakan, dan dibunuh dengan cara (yang tidak syar'i), maka haram dimakan, karena kita tidak mengetahuinya dengan jelas. Nabi bersabda : "Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan apa yang tidak meragukanmu". Bukan sembelihan ahli kitab, maka hukumnya haram. Daging hewan yang tidak dimakan sembelihannya (hewan yang haram dimakan) maka ini hukumnya haram. Adapun makan keju, tidaak haram, karena para sahabat memakan keju yang mereka peroleh dari negeri Persia.
Selasa, 28 Februari 2006 08:13:30 WIB
Sebagian orang ketika mendapatkan musibah, mereka pergi kepada seseorang yang mereka sebut tabib tradisional. Ketika orang sakit dibawa kepada tabib ini, makak dikemukakan kepada wali orang yang sakit tersebut sejumlah penyakit. Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak akan bisa sembuh kecuali jika disembelihkan untuknya hewan tertetntu yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Setelah disembelih, hewan tersebut dikuburkan di tempat yang telah ditentukannya. Apakah jika seseorang melakukan hal itu untuk mencari kesembuhan tanpa berniat syirik merupakan suatu dosa, dan apakah itu termasuk syirik besar, kemudian apakah dampak menyembelih untuk selain Allah secara umum pada akidah muslim ?
Senin, 9 Januari 2006 09:39:08 WIB
Membaringkan hewan yang akan disembelih. Aisyah Radhiyallahu anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. Berkata Imam Nawawi : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.
Kamis, 4 Agustus 2005 17:57:14 WIB
Ayam impor dari negara asing, yakni non Islam, jika yang menyembelihnya adalah ahlul kitab, yaitu yahudi atau nashrani maka boleh dimakan dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara penyembelihannya atau apakah disembelih atas nama Allah atau tidak ? Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah makan daging domba yang dihadiahkan oleh seorang perempuan yahudi kepadanya di Khaibar, dan beliau juga memakan makanan ketika beliau di undang oleh seorang yahudi, yang di dalam makan itu ada sepotong gajih dan beliau tidak menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak ?!
First Prev 1 2 3 4 Next Last
