Kategori Makanan, Sembelihan
Jumat, 14 September 2007 02:44:00 WIB
Kurma sangat dianjurkan sebagai hidangan untuk berbuka puasa. Ada hal yang sudah ditetapkan dalam bidang kedokteran bahwa gula dan air merupakan zat yang pertama kali dibutuhkan orang berpuasa setelah melalui masa menahan makan dan minum. Berkurangnya glukosa (zat gula) pada tubuh dapat mengakibatkan penyempitan dada dan gangguan pada tulang-tulang. Dilain pihak, berkurangnya air dapat melemahkan dan mengurangi daya tahan tubuh. Hal ini berbeda dengan orang berpuasa yang langsung mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika berbuka. Padahal ia membutuhkan tiga jam atau lebih agar pencernaannya dapat menyerap zat gula tersebut. Oleh karena itu, orang yang menyantap makanan dan minuman ketika berbuka puasa tetap dapat merasakan fenomena kelemahan dan gangguan-ganguan jasmani akibat kekurang zat gula dan air.
Kamis, 13 September 2007 16:15:09 WIB
Cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbuka puasa dengan kurma atau air, mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali. Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun. Sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai dengan liver (hati) yang dapat di disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air. Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver (hati) dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut. Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver (hati) akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi. Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula.
Senin, 5 Maret 2007 10:15:04 WIB
Syaikh Al-Allamah Asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan : “Ketahuilah bahwa anggapan tidak ada yang diharamkan selain hanya empat perkara yang tersebut dalam surat Al-Maidah : 145 merupakan anggapan batil dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sebab seluruh kaum muslimin telah bersepakat dengan bimbingan Al-Qur’an dan Hadits akan haramnya khamr. Hal ini merupakan dalil yang kuat akan haramnya selain empat perkara yang tersebut dalam ayat ini. Barangsiapa yang mengatakan bahwa khamr hukumnya halal berdasarkan ayat ini maka dia kafir tanpa perselisihan di kalangan ulama “ . Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata : ‘Hal yang menguatkan pendapat ini adalah ijma (kesepakatan ulama tentang haramnya makan kotoran, minum kencing, binatang-binatang menjijikan, dan khamr padahal tidak tersebut dalam ayat ini”
Jumat, 2 Maret 2007 13:16:57 WIB
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” . Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut. " Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”
Senin, 14 Agustus 2006 14:00:05 WIB
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya.
Senin, 10 Juli 2006 10:12:58 WIB
Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya : Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?
First Prev 1 2 3 4 Next Last
