Kategori Kurban Dan Aqiqah

Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang Dan Kurus Hilang Setengah Tanduk Atau Telinganya

Minggu, 9 Januari 2005 14:43:10 WIB

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. "Empat yang tidak diperbolehkan dalam berkurban. (hewan kurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berqurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya". Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata. "Hanyaanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al-Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah.

Sembelihan Hewan Kurban Terbaik Adalah Yang Paling Gemuk

Minggu, 9 Januari 2005 14:33:54 WIB

Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata : "Adalah kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan qurbannya)". Saya katakan, bahwa qurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh: "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk". Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.

Kurban Disyariatkan Bagi Setiap Keluarga, Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing

Minggu, 9 Januari 2005 14:25:08 WIB

Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : "Saya tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya" Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat. Adapun Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy. Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits : "Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) ". Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim.

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban

Kamis, 6 Januari 2005 10:03:13 WIB

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas. Pertama. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan. "Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya". Kedua. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba

Hewan Kurban

Kamis, 6 Januari 2005 09:54:31 WIB

Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman. "Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya". Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan.

Aqiqah Dengan Kambing, Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah

Jumat, 25 Juni 2004 14:37:50 WIB

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

First  Prev  1  2  3  4  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin