Kategori Kurban Dan Aqiqah
Sabtu, 30 Desember 2006 10:34:09 WIB
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah” .Disyariatkannya kuban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat. Pertama Wajib bagi yang mampu. Kedua Sunnah atau sunnah muakkad bagi yang mampu dan Ketiga Fardhu kifayah. Yang rajih –wallahu a’lam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama.
Selasa, 3 Januari 2006 07:19:14 WIB
Pengertian mengirim kurban ke luar negeri ; Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilali dan Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar. Namun, pada asalnya kurban itu disembelih oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim -misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan.
Senin, 26 Desember 2005 08:52:35 WIB
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya : Gemuk, Dagingnya banyak, Bentuk fisiknya sempurna, Bentuknya bagus, Harganya mahal. Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah : Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar, Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya putting susunya terputus-, Gila, Kehilangan gigi (ompong), Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Selasa, 20 Desember 2005 10:56:32 WIB
Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali. Disini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksnakan wasiat, dimana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua.
Jumat, 16 Desember 2005 07:48:26 WIB
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah 'Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di hari raya kurban setelah shalat 'Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat 'Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah 'Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama. Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum penyembelihan di siang hari lebih utama.
Jumat, 9 Desember 2005 07:01:12 WIB
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu. Pendapat Pertama : Hukum kurban adalah sunnah mu'akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka. Pendapat Kedua : Hukum kurban adalah wajib secara syar'i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama. Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu'akkadah, tidak wajib.
First Prev 1 2 3 4 Next Last
