Kategori Jihad Fii Sabilillah
Jumat, 25 Juni 2010 16:29:27 WIB
Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga, jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dengan pernyataan mereka. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Beliau rahimahullah juga menyatakan, maksud tujuan jihad adalah, agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorangpun yang berdoa, shalat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumrah dan berhaji, kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya, dan tidak bernadzar dan bersumpah, kecuali denganNya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menyatakan, jihad ada dua jenis. Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh agama dan menentang mereka.
Kamis, 10 Juni 2010 16:10:25 WIB
Dalam upayanya menyesatkan manusia, setan selalu berusaha menghalangi manusia dari ketaatan kepada Allah. Setan selalu berupaya memalingkan manusia dengan tipu dayanya. Dalam menjalankan aksinya, setan memiliki dua senjata, yaitu syubhat dan syahwat. Manusia yang ingin selamat, ia harus berjihad melawan setan tersebut dengan bersenjatakan ilmu dan mentazkiyah jiwanya. Ilmu nafi’ akan menghasilkan keyakinan, yang akan menolak syubhat. Sedangkan tazkiyatun nafs, akan melahirkan ketakwaan dan kesabaran, yang akan mengendalikan syahwat. Menurut Imam Ibnul Qayyim, jihad melawan setan, ada dua tingkatan. Pertama, menolak syubhat dan keraguan yang dilemparkan setan kepada hamba. Kedua, menolak syahwat dan kehendak-kehendak rusak yang dilemparkan setan kepada hamba. Jihad yang pertama akan diakhiri dengan keyakinan, sedangkan jihad yang kedua akan diakhiri dengan kesabaran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami ". Allah memberitakan, bahwa kepemimpinan agama hanyalah diraih dengan kesabaran (dan keyakinaan). Yakni kesabaran menolak syahwat dan kehendak-kehendak yang rusak, dan keyakinan menolak keraguan dan syubhat. (Zadul Ma’ad).
Senin, 26 Mei 2008 13:45:41 WIB
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” . Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” . Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.
Rabu, 18 Juli 2007 00:49:53 WIB
Berjihad untuk mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk. Apabila dia tidak mau mempelajari ilmu yang bermanfaat, maka dia akan celaka dunia dan akhirat. Berjihad untuk mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya. Bila hanya semata-mata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya. Berjihad untuk mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang telah Allah turunkan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan. Maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab Allah.
Selasa, 17 Juli 2007 07:09:54 WIB
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
Selasa, 5 Desember 2006 01:30:53 WIB
Dan ada lagi kelompok yang menamakan sesuatu dengan jihad padahal ia bukan jihad. Mereka membunuh kaum muslimin dimana-mana dan menyalakan api peperangan dalam negeri kaum muslimin sendiri dengan mengatas namakan jihad. Bahkan mereka beranggapan bahwasanya negeri kaum muslimin adalah negeri yang pantas untuk diperangi sebab di dalamnya terdapat maksiat-maksiat atau penyelewengan-penyelewengan dan tidak berhukum kepada hukum Allah kecuali negeri yang dirahmati Allah seperti kerajaan Saudi Arabia sekarang ini, yang alhmadulillah masih berhukum syari’at Allah pada seluruh aspek kehidupan. Kelompok yang menamakan jihad pada sesuatu yang bukan jihad, yang menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan menghancurkan kekuatan dan sumber kehidupan mereka bahkan tempat-tempat penting mereka.
First Prev 1 2 3 Next Last
