Kategori As-Sunnah Dalam Islam
Kamis, 24 Agustus 2006 16:09:26 WIB
As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur’an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur’an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah mentauhidkan Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, serta banyak lagi yang lainnya. Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish
Minggu, 18 Juni 2006 00:21:40 WIB
Umat Islam telah sepakat tentang wajibnya beramal dengan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, bahkan yang demikian termasuk memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya. Kaum muslimin menerima As-Sunnah sebagaimana mereka menerima Al-Qur'an, karena As-Sunnah merupakan sumber tasyri' yang disaksikan Allah. Sebagaimana tersebut dalam firman-Nya. "Katakanlah : "Aku tidak mengatakan kepadamu, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah : "Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat ?". Maka apakah kamu tidak memikirkan (nya) ?".
Sabtu, 10 Juni 2006 16:07:12 WIB
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Ketahuilah sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan yang seperti Al-Qur'an bersamanya, ketahuilah nanti akan ada orang yang kenyang di atas sofanya seraya berkata : Cukuplah bagi kamu berpegang dengan Al-Qur'an (saja), apa-apa yang kalian dapati hukum halal di dalamnya maka halalkanlah, dan apa-apa yang kalian hukum haram di dalamnya maka haramkanlah. (Ketahuilah) sesungguhnya apa-apa yang diharamkan Rasulullah sama seperti yang diharamkan Allah, ketahuilah tidak halal bagi kalian keledai negeri dan tiap-tiap yang bertaring dari binatang buas, dan tidak halal pula pungutan mu'akad, terkecuali bila pemiliknya tidak memerlukannya.
Kamis, 8 Juni 2006 08:16:54 WIB
Ummat Islam sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik ucapan, perbuatan, atau taqrir yang sampai kepada kita dengan jalan Mutawatir dan Ahad dengan sanad yang shahih, maka wajib bagi kita untuk menerimanya dan mengamalkannya. Pemberian istilah Mutawatir dan Ahad adalah untuk menunjukkan nilai sanadnya, bukan untuk membolehkan kita menimbang-nimbang dalam menerima dan menolak dalil-dalil tersebut.As-Sunnah yang qath'iy dan zhani adalah sebagai hujjah bila sanadnya shahih, karena As-Sunnah sebagai sumber pembentukkan hukum Islam yang oleh para ulama dan mujtahidin dijadikan sebagai rujukan istimbath dan hukum syari'at. dengan kata lain, hukum-hukum yang ada pada As-Sunnah adalah merupakan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an, yang fungsinya sebagai hukum dan perundang-undangan yang harus ditaati.
Senin, 5 Juni 2006 14:46:46 WIB
Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Shahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad. Matan secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir.
Selasa, 7 Februari 2006 09:48:00 WIB
Ketika Ibnu Taimiyyah mendefinisikan bid'ah, beliau berkata: "Bid'ah itu adalah apa-apa yang menyalahi Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma' Salafush Shalih, baik masalah-masalah aqidah maupun masalah-masalah ibadah, seperti perkataan-perkataan orang-orang Khawarij, Rafidhah, Qadariyyah, dan Jahmiyyah serta orang-orang yang beribadah sambil menari-nari dan bernyanyi di masjid-masjid". Jadi, terkadang As-Sunnah dimaksudkan kepada lawan dari bid'ah. Bila dikatakan si fulan mengikuti Sunnah artinya si fulan beramal menurut apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya. Dan bila dikatakan si fulan berbuat bid'ah artinya si fulan beramal menyalahi apa-apa yang dilaksanakan Rasulullah dan para Shahabatnya Radhiyallahu 'anhum.
First Prev 1 2 3 Next Last
