Kategori Al-Masaa'il : Politik
Jumat, 23 Desember 2005 06:55:28 WIB
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?! Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?! Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput dari kita banyak sekal hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan Yahudi, dan hal-hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari orang Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini mereka letakkan racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal. Tetapi aku menduga bahwa barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan diuji, dan diketahui apakah berbahaya atau tidak.
Senin, 7 Nopember 2005 06:34:12 WIB
Mengenai muqatha'ah (boikot) terhadap (produk) orang kafir, adalah masalah politik bukan masalah syar'i. Jika ia masalah syar'i, maka tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah memboikot orang-orang Yahudi. Padahal ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, baju besi beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi. Jadi masalah ini bisa bermanfaat bisa tidak. Lalu siapa yang menentukan ada tidaknya pemboikotan ? mereka adalah para ulama dan para politisi muslim dan para negarawan muslim yang memiliki ilmu syar'i dan memahami realitas, mengetahui sebab akibat. Jika tidak, maka boikot justru tidak merugikan orang kafir, (tetapi) dapat berbalik merugikan umat Islam sendiri. Jadi ada tidaknya muqatha'ah, (itu) tergantung maslahah syar'iyyah rajihah.
Rabu, 7 September 2005 13:06:28 WIB
Sesungguhnya salafiyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah (perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar, kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan Islam ! Yang demikian itu karena makna politik didalam benak mereka adalah : “Kemampuan memperdaya dan menipu, dan seni membentuk jawaban-jawaban yang bermuatan (politis), serta perbuatan-perbuatan yang mempunyai halusinasi, yang diibaratkan dalam bentuk bejana yang diletakkan didalamnya baik itu warna, rasa dan baunya". Politik seperti ini dalam pandangan salafiyyin (mereka yang mengikuti pemahaman salafus shalih) serupa dengan kemunafikan.
Minggu, 14 Agustus 2005 14:50:02 WIB
Wajib atas para ulama untuk berjihad dengan melakukan tashfiyah dan tarbiyah dengan cara mengajari kaum muslimin tauhid yang benar dan keyakinan-keyakinan yang benar serta ibadah-ibadah dan akhlak. Semuanya itu sesuai dengan kemampuannya masing-masaing di negeri-negeri yang dia diami, karena mereka tidak mampu menegakkan jihad menghadapi Yahudi dalam satu shaf (barisan) selama mereka keadaannya seperti keadaan kita pada saat ini, saling berpecah-belah, tidak berkumpul/bersatu dalam satu negeri maupun satu shaf (barisan), sehingga mereka tidak mampu menegakkan jihad dalam arti perang fisik untuk menghadapi musuh-musuh yang berkumpul/bersatu memusuhi mereka.
Selasa, 2 Agustus 2005 22:38:49 WIB
Adapun kata "politik " yang dipahami pada zaman ini sebenarnya tidak pernah dikenal oleh Islam, karena pengertian berpolitik di era ini adalah sebatas kemampuan untuk berdebat, menggerakkan massa, kemampuan berkelit, berubah-ubah warna, kemunafikan dan selalu mengikuti kemana arah angin bertiup. Islam berlepas diri dari "politik " yang seperti ini, karena tidak akan mendatangkan kemaslahatan kepada ummat. Inilah perbedaan makna "politik" yang diinginkan Allah dengan makna yang dipahami oleh orang-orang sekarang, yang tidak lain target utamanya agar sampai ketampuk kekuasaan, karena itu seorang politikus rela untuk bekerja sama dengan segala macam kelompok dan segala macam mazhab.
Sabtu, 26 Juni 2004 13:57:04 WIB
Telah beredar sebuah selebaran berjudul ‘Fatwa Politik” yang berisi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Selebaran fatwa enam halaman itu diterjemahkan oleh Normal Sho’iman dari buku “Fatawa wa Kalimaat fi Hukmi Al-Musyarakah bi Al-Barlamanaat” karya DR Abdur Razzaq bin Khalifah Asy-Syaayiji. Inti dan maksud selebaran tersebut adalah untuk mencuatkan opini bahwa kedua syaikh tersebut membolehkan masuk parlemen. Hal itu membuat banyak diantara saudara kami bertanya-tanya dan mengharapkan tanggapan. Sungguh lucu dan aneh sekali prilaku kaum hizbiyyun, mereka menyebarkan fatwa di atas. Tetapi pada kesempatan lain mereka menuding kedua syaikh tersebut sebagai ulama haid dan nifas, ulama pemerintah, ulama tidak tahu fiqhul waqi’
First Prev 1 2 3 4 Next Last
