Kategori Media Dan Sarana
Minggu, 23 September 2007 01:02:17 WIB
Untuk mendapatkan hadiah atau terlibat dalam undian tersebut, disyaratkan dengan membeli produk tertentu. Hadiah tersebut, tidak semua konsumen bisa mendapatkannya. Dengan kata lain, ada yang mendapatkan hadiah tersebut dan ada juga yang tidak ; Cara promosi berhadiah seperti ini tidak diperbolehkan atau haram. Alasannya, di dalamnya mengandung unsur maysir dan qimar. Sebab, setiap konsumen sudah mengeluarkan biaya, tetapi tidak mendapatkan kepastian dalam hal mendapatkan hadiahnya. Yakni, tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan hadiah dan siapa yang tidak. Dari sisi ini juga mengandung unsur gharar. Semua mendapatkan hadiah : Metode ini terbebas dari ketidakpastian dan jahalah (tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan hadiah).Jadi, jika semua konsumen mendapatkan hadiah, maka jenis promosi seperti ini diperbolehkan, karena tidak termasuk ke dalam maysir ataupun qimar. Hadiah seperti ini termasuk sebagai discount, atau sebagai pemberian secara cuma-cuma (atau Hadiah dalam bahasa Arab).
Sabtu, 22 September 2007 01:01:24 WIB
Kartu Pelanggan. Sesuai tipenya, hukum seputar promosi dengan kartu jenis ini sebagai berikut. Kartu yang diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan atau beban biaya sedikitpun, hukumnya diperbolehkan. Kartu yang diberikan dengan keharusan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu kepada produsen atau yang mengeluarkan kartu, dan setelah kartu itu dibayar, selanjutnya si pemegang kartu berhak atas beragam servis atau keistimewaan pelayanan disebabkan memiliki kartu tersebut. Sebagai contoh, sebuah kartu diterbitkan dengan biaya yang harus dibayar oleh konsumen sebesar Rp 100,000.00. Dengan melunasinya, si pemegang kartu berhak atas discount sebesar 25% untuk setiap produk yang ditawarkan. Hukum promosi dengan kartu semacam ini tidak diperbolehkan atau haram
Jumat, 21 September 2007 02:43:53 WIB
Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut. Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Ta’ala. “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” . Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian.
Kamis, 20 September 2007 04:36:48 WIB
Cara penggunaan kartu ini adalah sebagai berikut : Pemegang kartu dapat menggunakan kartu ini untuk menarik dan (pinjaman) yang dikehendakinya dari cabang bank mana saja, dan dia harus melunasi pinjaman tersebut selama masa yang tidak boleh melebihi 45 hari. Jika dia belum melunasi dana (pinjaman) yang ditariknya tersebut selama masa yang disebutkan di atas, maka pihak bank akan mengenakan setiap 100 riyal dari pinjaman dari pinjaman dana yang ditarik tersebut suku bunga yang nilainya 1,95 (1 riyal, 95 halalah) sebagaimana bank akan mengambil setiap penarikan tunai bagi pemegang kartu 3,5 riyal dari setiap 100 riyal yang diambil dari bank. Atau mereka akan mengambil 45 riyal sebagai batas minimal dari setiap proses penarikan tunai. Selain itu, pemegang kartu ini juga bisa berbelanja berbagai macam barang dari tempat-tempat perbelanjaan yang sudah bekerja sama dengan pihak bank, tanpa harus membayar uang tunai.
Kamis, 20 September 2007 04:25:12 WIB
Ada kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas keuangan di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa uang tunai. Dengan kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia inginkan. Kemudian pada setiap akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur yang menjelaskan beberapa dana yang telah dibelanjakannya. Lalu dia akan melunasi semuanya tanpa bunga riba sedikitpun. Program ini memberikan perlindungan bagi setiap orang dari pencurian hartanya. Tetapi ada persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25 hari, maka mereka (pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari setiap hari keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini?
Kamis, 5 Juli 2007 01:38:58 WIB
Hendaknya tidak mengatakan, 'ini tugas orang lain', sebab, jika masing-masing orang saling mengandalkan, yakni masing-masing mengatakan, 'ini tugas orang lain, maka dakwah akan vakum, para da’i akan sedikit, sehingga orang-orang jahil tetap dalam kebodohan dan keburukan akan tetap seperti itu. Jelas ini kesalahan besar, maka wajib atas para ahli ilmu untuk berpartisipasi dalam medan dakwah di mana saja, di masyarakat mana saja dan dalam kondisi apa pun, di kerata api, di mobil, di kapal laut dan sebagainya, setiap ada kesempatan, selayaknya seorang penuntut ilmu memanfaatkannya untuk berdakwah dan menyampaikan wejangan. Setiap kali ia berpartisipasi dalam medan dakwah, maka saat itu ia berada dalam kebaikan yang agung.
First Prev 1 2 3 4 Next Last
