Kategori Ahkam
Sabtu, 18 Nopember 2006 12:02:42 WIB
Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang apabila ia mengerjakannya. Ia juga berarti melakukan perbuatan syirik yang menghilangkan pahala amal dan akan kekal di Neraka. Allah tidak akan mengampuni dosanya kecuali ia bertaubat. Hal-hal tersebut adalah. Ruku atau sujud dengan niat mengagungkan raja atau para pemimpin, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukan hal itu bodoh (tidak tahu). Karena ruku dan sujud adalah ibadah untuk Allah saja. Percaya kepada ajaran-ajaran yang merusak Islam. Seperti : Komunisme, Atheisme, Freemasonry Yahudi, Sosialisme, Marxisme, Sekularisme, Nasionalisme yang lebih mengutamakan orang Arab non-Muslim daripada orang non-Arab yang muslim.
Rabu, 9 Agustus 2006 23:21:01 WIB
Kebanyakan harakah dan kelompok yang diberi label “ Islamiyah” pada dewasa ini telah menjadikan kalimat “Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah” sebagai syi’ar (semboyan)nya. Betapa indahnya jika syi’ar (semboyan) tersebut sejalan dengan kenyataan (prkatek)nya. Sebab secara umum, syi’ar tersebut merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan tujuan mengapa Allah menciptakan jin dan manusia. Dan hal terbesar (dari isi syi’ar di atas) adalah : Meyakini ke-Esaan Allah dalam hal peribadatan (artinya : Hanya Allah satu-satunya yang memiliki hak diibadahi,-pent) sesuai dengan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada rasul-rasulNya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Rabu, 26 Juli 2006 10:05:17 WIB
Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya”
Minggu, 4 Juni 2006 12:46:07 WIB
Pernyataan bahwa "Tahkim kepada undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama " adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syari’at Allah. Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan yang bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih mursalah.
Rabu, 5 April 2006 11:36:54 WIB
Agama Islam lebih di atas, lebih mulia, lebih tinggi dari tujuan manusia menjadikannya sebagai alat untuk menyampaikannya kepada tujuan-tujuan pribadinya. Dan setiap manusia mengklaim bahwa dia termasuk penolong dan pembela Islam, sesungguhnya ucapan-ucapannya harus disesuaikan dengan perbuatan-perbuatannya sehingga jelaslah bahwa dia benar dalam pernyataannya. Karena kaum munafik mengatakan tentang berpegangnya mereka dengan Islam yang apabila seseorang mendengar mereka mesti berkata, ‘Mereka orang-orang yang beriman’. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”
Rabu, 7 Desember 2005 08:24:32 WIB
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan . Maka terlepaslah beban syariat darinya.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next Last
