Kategori Al-Irhab = Terorisme
Rabu, 15 September 2004 22:36:49 WIB
Tidak dibenarkan atas setiap individu untuk melakukan tindakan apapun seperti membunuh, memukul atau menyakiti mereka akan tetapi adukanlah segala permasalahan kepada pemimpin, karena menyerang mereka berarti menyerang orang yang berada dalam perlindungan maka tidaklah dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi adukanlah segalanya kepada orang yang mampu mencegah mereka masuk atau mencegah mereka untuk melakukan kemungkaran.
Rabu, 15 September 2004 18:47:45 WIB
Jika ada salah seorang da’i Aljazair mengatakan bahwa saya mendukung mereka melakukan pembunuhan terhadap aparat keamanan atau mengizinkan mereka menggunakan senjata dalam berdakwah tentu saja itu sangat keliru dan tidak benar sama sekali, bahkan itu merupakan kedustaan atas nama saya ! Dakwah hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, dengan berbekal firman Allah dan sabda RasulNya, dengan memberi peringatan, nasehat, sugesti dan ultimatum. Begitulah metode dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau di Makkah Al-Mukarramah sebelum mereka memiliki kekuatan. Mereka tidak berdakwah dengan senjata, namun mereka berdakwah dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, kata-kata yang baik dan cara yang terpuji. Sebab, itulah cara yang paling membawa kebaikan dan lebih diterima. Adapun dengan melakukan pembunuhan, penculikan, teror dan sejenisnya, jelas bukan merupakan sunnah Rasulullah dan bukan pula sunnah para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.
Sabtu, 11 September 2004 08:17:57 WIB
Kemudian hendaklah semuanya mengetahui bahwa umat Islam pada hari ini menderita (malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai sisi. Sedang musuh-musuh itu bergembira dengan tersedianya sarana melegalkan mereka untuk menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat) mereka dan mengeruk kekayaan mereka. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam dalam (merealisasikan) tujuan mereka, dan membuka pelabuhan (pangkalan) bagi mereka untuk menindas kaum muslimin dan negeri Islam, maka berarti sungguh ia telah menolong (musuh) untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai negeri mereka. Ini adalah termasuk dosa paling besar. Sebagaimana wajib adanya perhatian terhadap ilmu sya’i yang diambil dari Kitab dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, yang mana hal itu (dapat ditempuh) dalam sekolahan, perguruan tinggi, masjid-masjid, dan sarana informasi
Jumat, 10 September 2004 23:18:23 WIB
Ada sebagian orang yang berdalil dengan fatwa Syaikhul Islam IbnuTaimiyah dalam "Majmu ' Fatawa" (XXVIII : 546-547), yaitu ketika tentara orang-orang musyrik menawan beberapa kaum muslimin untuk menghadapi tentara orang-orang musyrik tersebut (walaupun berakibat terbunuhnya tawanan-tawanan muslim itu, -pent), kemudian semuanya nanti dibangkitkan menurut niat masing-masing, tetapi hal itu dibolehkan apabila kejahatan orang-orang musyrik tersebut sudah mengganas dan tidak dapat dicegah kecuali dengan menghadapinya. Dan hal itu termasuk di dalam kaidah : Memilih mudharat yang paling ringan. Adapun perbuatan pemuda-pemuda ingusan tadi, bahkan sebaliknya, yaitu memilih mudharat yang paling berat. Bagaikan seorang pemburu yang berburu dengan ketapelnya, ia tidak dapat melumpuhkan buruan dan tidak dapat menewaskan musuh, tapi hanya meretakkan gigi atau mencederai mata seperti yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mughoffal.
First Prev 1 2 3 4 5 Next Last
