Kategori Puasa
Rabu, 26 Agustus 2009 02:56:08 WIB
Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya, di mana masing-masing mengerjakan amalan yang dapat memperbaiki jiwa, meninggikan derajat, memotivasi untuk mendapatkan hal-hal yang terpuji dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merusak. Juga memperkuat kemauan, meluruskan kehendak, memperbaiki fisik, menyembuhkan penyakit, serta mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dengannya pula berbagai macam dosa dan kesalahan akan diampuni, berbagai kebaikan akan semakin bertambah, dan kedudukan pun akan semakin tinggi. Allah Ta'ala telah mewajibkan bagi kaum muslimin untuk menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan, bulan tersebut merupakan sayyidusy syuhuur (penghulu bulan-bulan lainnya), padanya dimulai penurunan al-Qur-an. Bulan Ramadhan adalah bulan ketaatan, pendekatan diri, kebajikan, kebaikan, sekaligus sebagai bulan pengampunan, rahmat dan keridhaan. Padanya pula tedapat Lailatul Qadar yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Mengenai keutamaan bulan ini dan puasa pada bulan ini telah disebutkan dalam banyak hadits.
Selasa, 25 Agustus 2009 02:03:52 WIB
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut. Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.
Senin, 24 Agustus 2009 00:51:02 WIB
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, "...Yang dimaksud dengan hisab di sini adalah perhitungan bintang dan perjalanannya dan mereka tidak mengetahui hal tersebut, kecuali hanya sedikit orang saja. Oleh karena itu, hukum yang terkait dengan (awal atau akhir) puasa dan yang lainnya adalah dengan memakai ru'yah untuk menghilangkan kesulitan dari mereka dalam melakukan hisab perjalanan bintang yang cukup berat. Hukum itu terus berlaku pada puasa, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan, lahiriah hadits ini mengandung penolakan terhadap penyandaran hukum (penentuan bulan) pada hisab. Hal itu dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits terdahulu: "Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari." Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan, "Maka tanyakanlah kepada ahli hisab." Dan hikmah dalam hal itu, bahwa jumlah hitungan pada saat berawan (mendung) dan hitungannya menjadi sama bagi orang yang hendak berpuasa sehingga perbedaan dan perselisihan itu dihilangkan dari mereka..."
Minggu, 23 Agustus 2009 04:23:20 WIB
Sebagian ulama berpendapat bahwa ru'yah negeri Makkah lebih didahulukan atas negeri-negeri lainnya, karena beberapa sebab berikut ini: Pertama, shalat yang merupakan rukun Islam kedua sangat berkaitan dengan Makkah. Orang-orang menghadap ke Ka'bah setiap harinya minimal sebanyak 5 kali sehingga ru'yah harus dikaitkan dengannya. Kedua, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima juga sangat berkaitan dengan Makkah. Demikian juga dengan waktu wuquf di Arafah sejak diwajibkannya ibadah haji sampai sekarang ini berkaitan erat dengan ru'yah di negeri Makkah. Ketiga, para fuqaha rahimahumullaah menyebutkan bahwa negara-negara kutub yang di sana tidak terdapat waktu siang untuk mengerjakan puasa, maka perkiraan waktunya disesuaikan dengan waktu di Makkah al-Mukarramah. Yang demikian itu karena ia merupakan negeri tempat diturunkan tasyri' (syari'at Islam) dan arah kiblat kaum muslimin.
Sabtu, 22 Agustus 2009 01:01:43 WIB
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya puasa jika hilal Ramadhan sudah terlihat di suatu negara, apakah dengan demikian semua negara berkewajiban untuk mengerjakan puasa atau tidak, ataukah masing-masing negara harus melakukan ru'yah tersendiri? Demikan pula dengan ru'yatul hilal untuk bulan Syawwal. Kesimpulan para ulama mengenai masalah ini terbagi menjadi empat pendapat, yaitu: Pendapat pertama, bahwa ru'yatul hilal yang diperoleh di suatu negara kaum muslimin mengharuskan bagi seluruh negara untuk melaksanakan puasa. Demikian yang menjadi pendapat Jumhur Ulama. Pendapat kedua, bahwa setiap negara bersandar kepada ru'yatul hilal mereka masing-masing dan tidak harus bersandar pada (ru'yah) penglihatan negara lain. Ini adalah pendapat dari pengikut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Pendapat ketiga, jika negara-negara itu berdekatan, maka ru'yatul hilal oleh suatu negara mengharuskan bagi negara lainnya yang berdekatan dengannya untuk menjalankan puasa. Jika negara itu berjauhan, maka tidak ada kewajiban bagi mereka.
Jumat, 21 Agustus 2009 08:16:49 WIB
Hari yang diragukan adalah malam tiga puluh Sya'ban, jika padanya tidak terlihat hilal karena adanya awan, gerimis atau karena yang lainnya. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai puasa pada hari ini. Dalam hal ini terdapat dua pendapat: Pertama, pendapat Jumhur Ulama, yaitu pendapat yang tidak membolehkan puasa pada hari itu dan keharusan untuk tidak berpuasa. Kedua, satu riwayat milik para penganut madzhab Hanbali, di mana mereka memiliki pendapat yang mewajibkan puasa pada hari tersebut. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian, maka perkirakanlah untuknya." Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kalimat "Faq-diruu lahu," dimana Jumhur mengatakan, "Lihatlah perhitungan bulan dari awalnya, lalu sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjadi 30 hari." Sedangkan para pengikut madzhab Hanbali mengatakan, "Faqdiruu lahu berarti persempitlah perhitungan hisab dan jadikanlah ia (bulan Sya'ban) 29 hari."
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next Last
