Kategori Mabhats
Jumat, 5 Mei 2006 10:39:07 WIB
Di antara kaidah yang diterapkan ulama adalah, bahwa "merebaknya suatu perbuatan tidak menunjukkan atas kebolehannya, sebagaimana tersembunyinya suatu perbuatan tidak menunjukkan atas dilarangnya." Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar'iyyah berkata, "Seyogyanya diketahui bahwa hal yang dilakukan banyak manusia adalah bertentangan dengan ketentuan syar'i dan hal tersebut masyhur di antara mereka dan banyak manusia yang melakukannya. Yang wajib bagi orang yang arif adalah tidak mengikuti mereka, baik dalam ucapan maupun perbuatan, dan janganlah dia terpengaruh oleh hal tersebut setelah tersebar jika dalam kesendirian dan sedikitnya kawan". Janganlah manusia terpedaya oleh banyaknya orang yang melakukan sesuatu yang dilarang melakukannya.
Selasa, 18 April 2006 15:19:22 WIB
Prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah khilafiyah (adalah) bahwa perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad dan (masalah itu) termasuk masalah yang dibolehkan ijtihad di dalamnya, maka (hendaknya) satu dengan yang lain saling memaafkan dengan perbedaan tersebut. Hendaknya mereka tidak menjadikan perbedaan perbedaan ini termasuk dalam perbedaan yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan. Dan siapa yang menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil maka pada hakikatnya dia tidaklah menyelisihi saya, karena manhaj tetap satu, baik saya yang menyelisihinya sesuai dengan konsekwensi dalil atau dia yang menyelisihi saya sesuai dengan konsekwensi dalil. Kalau begitu, maka kita sama. Dan perbedaan pendapat tetap ada dalam umat (ini) sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga hari ini.
Minggu, 12 Maret 2006 06:50:09 WIB
Ada seorang yang bertanya : “Ada orang-orang yang mewajibkan muwazanah ; yaitu jika engkau mengkritik seorang ahli bid’ah maka wajib atasmu untuk menyebutkan kebaikannya agar engkau tidak mendholiminya?”. Maka jawabannya : “Tidak, hal ini tidak harus, hal ini tidak harus, karena inilah jika engkau melihat kitab-kitab Ahli Sunnah, maka engkau akan mendapati apa yang dimaksud yaitu tahdzir, bacalah dalam kitab Bukhari Kholqu Af’alil Ibad dan Kitabul Adab dari Shahihnya, kitab As-Sunnah oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, kitab Tauhid oleh Ibnu Khuzaimah, Bantahan Utsman bin Said Ad-Darimi kepada Ahli Bida’… dan yang lainnya. Mereka tulis kitab-kitab ini sebagai peringatan kepada setiap muslim dari kebatilan ahli bid’ah, dan bukan bertujuan memaparkan kebaikan-kebaikan mereka.
Sabtu, 11 Maret 2006 15:16:58 WIB
Para imam banyak memberikan kritikan terhadap ahli bid’ah dan para perawi, dan mereka tidak pernah mengisyaratkan sama sekali wajibnya memakai manhaj muwazanah. Mereka menulis kitab-kitab tentang Jarh wat Ta’dil, kitab-kitab tentang pembelaan kepada sunnah dan bantahan kepada hali bid’ah dan celaan kepada mereka, kitab-kitab tentang ‘ilal, kitab-kitab tentang hadits-hadits yang maudhu (palsu), dalam keadaan sama sekali tidak mereka wajibkan manhaj muwajanah di dalam kitab-kitab yang mereka tulis, bahkan mereka menulis kitab-kitab yang khusus dalam Jarh (celaan) pada perawi, tanpa mensyaratkan sama sekali manhaj muwazanah ini !
Jumat, 3 Februari 2006 15:16:39 WIB
Islam adalah agama (yang sesuai dengan) fitrah. Kalau anda ditanya, bagaimana engkau mengetahui Rabb-mu. Jangan engkau jawab “Dengan akalku”, tapi jawablah dengan fitrahku”. Oleh karena itu, ketika ada seorang atheis yang mendatangi Abu Hanifah dan meminta dalil bahwa Allah adalah Haq (benar), maka beliau menjawab dengan dalil fitrah. “Apakah engkau pernah naik kapal dan ombak mempermainkan kapalmu?” Ia menjawab : “Pernah”. (Abu Hanifah bertanya lagi) : “Apakah engkau merasa akan tenggelam ?” Jawabnya : “Ya”. “Apakah engkau meyakini ada kekuatan yang akan menyelamatkanmu?” “Ya”, jawabnya. "Itulah fitrah yang telah diciptakan dalam dirimu. Kekuatan ada dalam dirimu itulah kekuatan fitrah Allah.
Kamis, 8 September 2005 12:32:00 WIB
Hujjah itu tegak apabila seorang yang bersalah mengetahui kesalahan dalam suatu masalah dan tahu sebesar apa kesalahannya. Artinya dia tahu bahwa dia salah dan tahu sebesar apa kesalahan itu dengan dalil-dalilnya. Jika orang tersebut mengetahui kesalahannya maka telah tegak pada dia hujjah, contohnya adalah orang yang meninggalkan shalat, jika orang yang meninggalkan shalat ini belum tahu hukumnya, maka belum tegak hujjah itu pada dia. Lantas jika kita terangkan pada dia dalil-dalil dan hukumnya, maka hujjah telah tegak pada dia. Tapi terkadang orang tersebut hanya memahami sebagian hujjah, seperti dia tahu bahwa meninggalkan shalat itu haram hukumnya dan tahu bahwa itu maksiat, tapi dia tidak tahu kadar maksiat itu sehingga tidak mengira bahwa meninggalkan shalat karena meremehkan itu menjadikan pelakunya kafir -misalnya-.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next Last
