Kategori Mabhats
Senin, 24 Maret 2008 13:53:00 WIB
Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullahu mengatakan,”Permasalahan ini –maksudnya permasalahan Islam, iman, kekufuran, dan kemunafikan- adalah permasalahan yang besar. Sesungguhnya Allah Ta’ala mengkaitkan namanama ini (Islam, iman, dan sebagainya) dengan kebahagiaan dan kesengsaraan, serta dengan permasalahan masuk surga dan neraka. Dan ikhtilaf (perbedaan pendapat) tentang musamma (penamaan) dari nama-nama itu (yang berhak mendapat namanama tersebut), merupakan ikhtilaf yang pertama kali muncul dalam ummat ini. Yaitu penyelisihan Khawarij terhadap para sahabat. Mereka (Khawarij) mengeluarkan para pelaku maksiat (dari kalangan kaum Muslimin) dari Islam secara keseluruhan, dan memasukkan mereka dalam lingkup kekufuran, serta memperlakukan mereka layaknya orang kafir. Lalu dengan hal itu, mereka menghalalkan darah kaum Muslimin. Setelah ini, muncullah penyelisihan kaum Mu’tazilah
Rabu, 19 Maret 2008 03:18:47 WIB
Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan yang mencukup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka, menurut syari’at hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian dalam masalah kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini yang telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan keteguhan -menolak bentuk-bentuk sistem kekuasaan selain khilafah. Di tengah pengamatan dan ketegersaaan mereka terhadap model pemerintahan teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan hidayah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintah Utmaniyah (di Turki, pent) –padahal pemerintahan itu tidak lurus dan tidak mendapatkan petunjuk- sebagai khilafah syar’iyah (yang sesuai dengan syari’at).
Minggu, 10 Februari 2008 01:58:12 WIB
Dahulu para ahli bid’ah –dari kalangan Khawarij dan selainnya- menuduh Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah dengan irja`, dikarenakan perkataan mereka (Ahlus-Sunnah) bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan, kecuali jika dia menghalalkan perbuatan tersebut. Dan mereka berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkannya tidaklah kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama. Di antara dali-dalil yang menunjukkan hal itu ialah sebagai berikut. Pertama. Atsar yang dikeluarkan Ishaq bin Rahawaih dari Syaibân bin Farrûkh, ia berkata: "Aku bertanya kepada ‘Abdullah Ibnul-Mubârak: 'Apa pendapatmu tentang orang yang berzina dan meminum khamr atau selain itu. Apakah ia dikatakan mukmin?’. ‘Abdullah Ibnul Mubârak menjawab,‘Aku tidak mengeluarkannya dari iman,’ maka Syaibân berkata,‘Apakah pada saat tua nanti engkau menjadi Murji`ah?,’
Sabtu, 9 Februari 2008 02:53:25 WIB
Irja` termasuk bid’ah yang keji dan mungkar. Mereka (Murji’ah) telah mengeluarkan amal dari iman. Mereka mengatakan bahwa orang yang meninggalkan amal adalah mukmin yang sempurna imannya. Mereka mengatakan tidak berbahaya bersama iman dosa bagi yang melakukannya. Mereka juga mengatakan bahwa iman sebatas perkataan dengan lisan atau sebatas pembenaran dengan hati. Para ulama salaf telah menganggap mereka sesat. Imam az-Zuhri rahimahullah berkata,"Tidak ada perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap agama daripada bid’ah ini.” Yakni bid’ah Irja". Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Murji`ah adalah Yahudinya Ahlul-Qiblat (kaum Muslimin)'. Abu Ja’far Muhammad bin 'Ali bin al-Husain rahimahullah berkata, “Tiada malam dan siang yang lebih menyerupai Yahudi daripada Murji`ah"
Jumat, 8 Februari 2008 03:51:24 WIB
Murji'ah adalah sebuah firqah yang memiliki pemahaman irja`. Maksud irja` ini memiliki dua makna. Pertama. Mengakhirkan. Yaitu mereka mengakhirkan amal dari iman. Dalam arti, bahwa menurut mereka, amal tidak termasuk bagian dari iman. Pendapat ini merupakan kesesatan karena menyelisihi 'aqidah Ahlus-Sunnah. Kedua. Memberikan raja' (harapan). Mereka mengatakan, dengan adanya iman maka maksiat tidak membahayakan. Sebagaimana juga ketaatan itu tidak bermanfaat dengan adanya kekufuran. Anggapan ini juga merupakan kesesatan, karena mereka memandang remeh terhadap nash-nash ancaman yang terdapat dalam Al-Kitab dan as-Sunnah. Para salafush-shalih telah menyatakan kesesatan firqah Murji`ah ini. Az-Zuhri rahimahullah berkata; ''Tidaklah muncul bid'ah di dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap pemeluk (agama Islam) dari irja"
Kamis, 7 Februari 2008 14:18:15 WIB
“Tidak diragukan lagi, pemikiran ini (Murji`ah) merupakan kebatilan dan kesesatan yang nyata, menyelisihi Al-Qur`an, as-Sunnah dan Ijma' Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah sejak dahulu hingga sekarang. Pemikiran Murji`ah ini membuka pintu bagi orang-orang yang jelek dan rusak untuk lepas dari dinul-Islam dan tidak terikat dengan perintah maupun larangan syari'at, terlepas dari rasa takut maupun khawatir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga menghilangkan sisi jihad fi sabilillâh dan amar ma`ruf nahi mungkar, menyamakan antara orang yang shalih dengan yang thalih (tidak shalih), yang taat dengan yang maksiat, dan yang istiqamah di atas agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yang fasik yang lepas dari perintah dan larangan syari'at, selama amalan-amalan mereka tersebut tidak mempengaruhi iman sebagaimana menurut mereka..
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next Last
