Kategori Al-Masaa'il
Senin, 21 Agustus 2006 11:37:28 WIB
Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini, seperti bukunya yang berjudul As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da'i-da'i semacam itu, yaitu para da'i yang kebingungan. Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan memberi komentar terhadap beberapa Hadits yang terdapat di dalamnya, serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh. Sebagian dari tulisan yang ada dalam buku itu penuh dengan hal-hal yang menunjukkan kebingungannya, penyimpangannya dari Sunnah Nabi Shallallaahu 'alahi wa sallam dan menjadikan akalnya sebagai hakim dalam mengesahkan atau mendha'ifkan hadits. Ia tidak mau berpegang pada dasar-dasar ilmu Hadits atau para ahli atau mereka yang tahu seluk beluk Hadits. Bahkan hal yang sangat aneh dilakukannya ialah men-shahihkan hadits yang jelas-jelas dha'if.
Kamis, 4 Mei 2006 17:32:15 WIB
Pembolehan menandatangkan kekuatan militer asing yang disuarakan oleh ulama senior tersebut adalah untuk suatu kondisi yang darurat. Sama seperti seorang muslim meminta pertolongan kepada orang kafir dari gangguan gerombolan perampok yang akan menyerbu rumahnya dan melakukan berbagai macam tindak kriminalitas terhadap harta dan keluarganya. Apakah boleh diktakan kepada orang yang terzhalimi tadi : “Anda tidak boleh meminta pertolongan kepada kafir dalam mencegah gangguan tersebut?” Dan juga perbedaan pendapat adalah suatu hal yang lumrah terjadi semenjak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum, namun tidak didapati salah satu dari pihak yang berselisih melecehkan pihak lainnya.
Sabtu, 15 April 2006 10:08:04 WIB
Adapun tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah tadi, kita katakan padanya : Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka kembalilah kepada yang haq !!. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang kesalahan itu, karena rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik daripada tahdziran kita terhadapnya. Contohnya : kesalahan seorang pengajar di salah satu kelas, kita katakan pada dia : Syaikh ..mungkin Anda lupa atau keliru dan yang benar adalah begini, karena murid-murid akan membawa kesalahan itu dari Anda, tidak diragukan lagi jika guru tersebut merujuk kepada yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui kesalahannya. Maka hal ini akan menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam menasehati.
Sabtu, 25 Februari 2006 08:26:29 WIB
Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh muslim dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu' (cabang) dari i'tiqad yang dimiliki oleh jiwa seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah diketahui -sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendoakan "semoga Allah merahmati dan mengampuni mereka". Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebut dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim, maka tarahum tidaklah diperbolehkan. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi. Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir, kita juga menshalati orang yang shalih maupun yang fajir.
Minggu, 1 Januari 2006 06:48:04 WIB
Permasalahan usul lainnya yaitu tentang maslahat mursalah, banyak orang mencampur adukkan antara maslahat mursalah dengan bid'ah. Bid'ah digolongkan menjadi dua : Bid'ah Hakikiyyah dan Bid'ah Idofiyyah. Jika sesuatu masalah mungkin berlaku dan terjadi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, tetapi ditinggalkan Rasulullah dan tidak pernah diperbuat para sahabat setelah wafatnya, maka dia digolongkan kedalam bid'ah idofiyyah dan bukan maslahat mursalah, seperti dzikir-dzikir yang banyak kita dengar diucapkan di negeri ini setelah atau sebelum adzan dikumandangkan, sebab adzan sendiri dimulai dengan sesuatu lafazd tertentu dan diakhiri dengan sesuatu lafazd tertentu pula, dan tidak diperlukan adanya tambahan lagi, karena jika memang dzikir-dzikir ini baik dan boleh dilaksanakan tentulah mereka dapat melaksanakannya.
Senin, 14 Nopember 2005 08:52:25 WIB
Berikutnya telah kubaca sebuah kitab yang dikarang oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang berjudul “Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam”. Kitab ini banyak membahas masalah fiqih, baik itu hukum mu’amalah atau makanan dan seterusnya. Ternyata aku dapati banyak kekeliruan, seperti halnya hukum berkasih sayang kepada orang kafir, pakaian sutra untuk pria, gambar, wanita membuka wajah dan tangannya di hadapan pria yang bukan mahramnya, nyanyiann dan musik, mencukur dan mencabut janggut, penyembelihan, permainan catur, bisokop dan lain-lain. Tentu sebagai orang Islam berkewajiban memberi nasihat dan saling menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, yaitu mengingatkan kekeliruannya, dengan harapan supaya muallif mau meninjau kembali karya tulisnya dan mau membetulkan sesuai dengan dalil syariat Islam, sehingga benar-benar kitabnya berfaedah dan mendapatkan pahala di sisi Allah.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next Last
