Kategori Jual Beli

Hukum Membeli Barang-Barang Hasil Curian Di Pasar Lelang

Jumat, 2 September 2005 08:42:27 WIB

Jika seseorang meyakini bahwa barang yang dipajang untuk diperdagangkan itu hasil curian atau pemerasan atau orang yang menawarkannya bukan pemilik yang resmi dan bukan juga orang yang ditugasi untuk menjualnya, maka haram baginya untuk membeli barang tersebut, karena dengan membelinya berarti telah membantu melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran serta menghilangkan barang dari pemilik yang sebenarnya. Selain itu, dalam perbuatan tersebut terkandung tindakan menzhalimi orang lain serta mendukung kemunkaran dan bergabung dengan pelakunya dalam berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman. "Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya

Jumat, 1 Juli 2005 13:00:39 WIB

Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Jual Beli Rokok, Cerutu Dan Semisalnya, Bolehkah Bersedekah Dari Hasil Penjualannya ?

Sabtu, 30 April 2005 00:23:08 WIB

Tidak dihalalkan memperjualbelikan rokok, cerutu dan semua yang haram, karena semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung mudharat fisik, sprritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah, menunaikan haji atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih hartanya yang baik untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau dinfakkan di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya...dst.

Toko Kelontong Berjualan Minuman Khamr Dan Daging Babi Untuk Orang-Orang Kafir

Selasa, 12 April 2005 10:35:38 WIB

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menjual minuman khamr dan daging babi serta memakan hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkannya. Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia pun mengjharamkan hasil penjualannya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih. Jika harta orang-orang tersebut semuanya haram, maka kalian juga tidak boleh menerima hadiah dari mereka atau makan makanan mereka. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram.

Hukum Orang Yang Bekerja Di Restoran Yang Menjual Minuman Dan Makanan Haram

Jumat, 25 Maret 2005 13:53:17 WIB

Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut ?

Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim

Rabu, 19 Januari 2005 09:20:16 WIB

Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya". Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin