Kategori Jual Beli

Pelunasan Hutang Dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang

Selasa, 6 Juni 2006 15:19:33 WIB

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda. “Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Tulisan Penjual Yang Menyebutkan Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Dan Ditukarkan

Senin, 20 Maret 2006 10:46:05 WIB

Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.

Jual Beli Dengan Sistem Lelang

Senin, 27 Februari 2006 08:53:44 WIB

Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli. Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Dengan demikin, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jaul beli ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala.

Hukum Uang Komisi Atau Uang Tips Bagi Perantara/Makelar [Broker]

Kamis, 26 Januari 2006 14:48:45 WIB

Jika pihak pabrik atau pedagang memberi anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri anda sebagai motivasi bagi anda atas kerja keras yang telah anda lakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dialarang. Tetapi, jika uang yang anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka anda tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut.

Hukum Para Penjual Yang Melakukan Kepemilikan Uang Muka

Kamis, 10 Nopember 2005 08:28:08 WIB

Jual beli dengan uang muka itu boleh. Yaitu, pembeli membayarkan uang kepada penjual atau wakilnya, yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang harus dibayarkan setelah transaksi jual beli ditetapkan, untuk mejamin barang dagangan tersebut, agar tidak diambil orang lain. Dan jika pembeli itu mengambil tersebut maka uang muka itu sudah masuk dalam hitungan harga. Dan jika dia tidak mengambil barang tersebut, maka penjual boleh mengambil dan menjadikannya sebagai hak milik. Jual beli dengan uang muka ini dibenarkan, baik diberi batasan waktu pembayaran sisa harga yang harus dibayarkan atau tidak diberikan batasan waktu. Dan yang menujukkan dibolehkannya jual beli dengan uang muka ini adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu. Imam Ahmad pernah berbicara mengenai uang muka ini : "Tidak ada masalah dengannya".

Jual Beli Dengan Uang Muka

Jumat, 14 Oktober 2005 16:17:46 WIB

Apakah boleh bagi penjual untuk mengambil uang muka dari pembeli. Dan ketika pembeli tidak jadi membeli barang yang dimaksud atau tidak kembali lagi, apakah menurut syari'at penjual ini berhak menahan uang muka itu dan tidak mengembalikannya kepada pembeli ? Jawaban : Jika kenyataan seperti yang anda sebutkan, maka dibolehkan baginya menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak perlu mengembalikannya kepada pembeli. Demikian pendapat ulama yang paling benar, jika kedua pihak saling bersepakat untuk itu. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin