Kategori Jual Beli
Selasa, 25 September 2007 04:01:38 WIB
Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ?
Senin, 24 September 2007 01:23:27 WIB
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Dengan nada membolehkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Karena praktek tersebut kebalikan dari praktek riba, dimana riba megandung penambahan pada salah satu pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka waktu. Sedangkan praktek ini mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari salah satu pihak sebagai imbalan dari berhentinya akhir jangka waktu.
Jumat, 7 September 2007 02:06:05 WIB
Saya seorang pegawai dan saya ingin membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi yang menyediakan bahan-bahan bangunan. Lalu wakil dari perushaan Ar-Rajihi ini mengatakan, “Kami siap saja”. Tetapi saya, pemilik bangunan, tetap pergi ke took bangunan dan mereka memberi harga semua barang yang diminta. Kemudian barang-barang itu diambil oleh perusahaan Ar-Rajihi dalam bentuk faktur. Dan pengiriman barang-barang bangunan itu sesuai dengan permintaan saya dan sepengetahuan Ar-Rajihi. Sebagai pengetahuan saja, bahan bangunan tersebut terdiri dari ; bata, besi, beton, semen, peralatan sanitasi dan peralatan listrik. Sedang perushaan Ar-Rajihi tidak memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia telah memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia memilikinya. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai pertanyaan ini ?
Sabtu, 21 April 2007 23:48:36 WIB
Jika orang yang berhutang itu kaya dan mampu untuk membayar hutangnya, maka dia harus segera melunasi hutangnya jika sudah jatuh tempo. Dan diharamkan baginya untuk menunda-nunda pelunasan hutangnya. Dan tidak diperbolehkan dalam keadaan seperti itu, orang yang berhutang meminta agar hutangnya dibebaskan darinya. Sebab, hal itu termasujk dalam permintaan diluar kebutuhan. Tetapi jika orang yang behutang itu dalam keadaan kesulitan dan dia tidak memiliki harta yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya atau membayar sebagiannya, maka dia boleh meminta kepada orang yang memberi hutang untuk membebaskan pembayaran hutang yang dia tidak mampu melunasinya, atau ditangguhkan waktu pembayarannya sehingga dia mampu melunasinya. Dan jika orang yang memberi hutang itu membebaskan dirinya dari pelunasan hutangnya, maka dia telah terlepas dari kewajiban membayar hutang tersebut. Apapun ungkapan yang memberi pengertian gugurnya hutang dari orang yang berhutang, seperti ungkapanmu, "Aku bebaskan dirimu dari hutangmu atau hutang yang masih tersisa padamu".
Jumat, 16 Maret 2007 07:58:02 WIB
Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun melakukan pengurangan. Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang Saudi maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat. Hal itu berdasarkan pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan mengambil dinar, dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun bersabda. "Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu"
Jumat, 22 Desember 2006 03:03:56 WIB
Seperti yang anda ketahui bahwa diantara transaksi perdagangan, yaitu jual beli mata uang yang beraneka ragam, sebagian dengan sebagian yang lainnya. Dolar misalnya, dijual dengan Riyal, Riyal dijual dengan Poundsterling, Poundsterling dengan Dinar Kuwait, dan demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang tersebut memiliki harga tersendiri untuk dijual dan harga lainnya untuk dibeli. Untuk mata uang lokal yaitu Riyal Saudi, jika kita hendak menjual beberapa dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan harga 3,25 (3 riyal 25 halalah). Tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat yang sama, niscaya dia akan menjual kepada kami satu dolar dengan harga 3,30 (3 riyal 30 halalah), yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang tersebut saat beli dan jual.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next Last
