Kategori Fiqih Ibadah
Senin, 5 April 2004 07:05:18 WIB
Aniyah artinya bejana-bejana. Masalah aniyah atau bejana-bejana dibahas langsung setelah membicarakan masalah thaharah, karena air yang merupakan salah satu benda yang berfungsi sebagai penyuci mesti ada tempat penampungnya. (Jadi, dari sini nampak keterkaitan langsung antara bersuci dengan bejana). Kita dibolehkan menggunakan semua bentuk aniyah atau bejana-bejana tentu yang suci walaupun harganya mahal, kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak, baik yang murni maupun yang hanya sebagai campuran saja. Akan tetapi kalau campuran emas atau peraknya hanya sedikit saja, maka itu dibolehkan. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa teko milik Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah retak, maka ditempat retaknya itu beliau pasang penyambung dari perak.
Senin, 5 April 2004 06:46:58 WIB
Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar'i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari'at. Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci) merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat (sahnya shalat) tentu harus didahulukan (pembahasannya) daripada yang disyaratkan (yaitu shalat). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda. "Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam".
Jumat, 19 Maret 2004 19:09:21 WIB
Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.
Kamis, 5 Februari 2004 07:50:28 WIB
Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu ‘anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya. Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah : Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.
First Prev 1 2 3 4 Next Last
