Kategori Fiqih Ibadah
Senin, 21 Juni 2004 09:20:38 WIB
Waktu yang diutamakan untuk bersiwak adalah ketika bangun tidur, ketika berwudhu, ketika hendak masuk rumah, ketika hendak shalat, ketika hendak masuk masjid, ketika bau mulut berubah (tidak sedap) dan ketika hendak membaca Al-Qur'an. Adapun dalil keutamaan bersiwak ketika bangun tidur adalah berdasarkan hadits Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bangun malam membersihkan mulutnya denga siwak". Dan hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata. "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak tidur pada malam hari atau siang hari kemudian beliau bangun melainkan beliau pasti gosok gigi terlebih dahulu sebelum berwudhu".
Sabtu, 15 Mei 2004 07:44:45 WIB
Menyatakan bahwa harus dibedakan antara buang hajat di dalam bangunan (WC) dengan di tempat yang terbuka. Diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka dan dibolehkan ketika berada di dalam bangunan (WC) berdasarkan hadits berikut. Hadits Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata. “Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah lalu terlihat olehku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang hajat dengan menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah”. Hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kencing menghadap kiblat, akan tetapi setahun sebelum beliau wafat aku melihat beliau kencing menghadap kiblat”
Selasa, 4 Mei 2004 10:10:30 WIB
Jelaskan tentang hukum kencing di lubang, di air yang mengalir, di tanah yang merekah, di air yang tenang, dan di tempat mandi, dan sebutkan dalilnya ! Jawaban ; Hukumnya makruh. Dalilnya adalah hadits dari Qatadah Radhiyallahu 'anhu dari Abdullah bin Sarjas Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang kencing di suatu lubang, Mereka bertanya kepada Qatadah, 'Apa yang menyebabkan dilarang kencing di lobang ?' Beliau berkata, 'Dikatakan lobang itu merupakan tempat tinggal jin'. Adapun dalil tentang makruhnya kencing di air yang tidak mengalir dan di tempat mandi adalah hadits riwayat dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang seseorang itu kencing di air yang tenang.
Selasa, 20 April 2004 08:25:08 WIB
Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnya?Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut". Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu".
Jumat, 9 April 2004 07:40:05 WIB
Apa yang dimaksud dengan istinja ? Bagaimana hukumnya serta apa dalilnya ?Istinja adalah membersihkan apa-apa yang telah keluar dari suatu jalan (di antara dua jalan : qubul atau dubur) dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya (benda yang bersih dan suci). Adapun hukumnya adalah wajib berdasarkan sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya". Maksud dari adab buang hajat adalah apa-apa yang sepatutnya dilakukan ketika buang hajat, ketika akan masuk WC, dan ketika keluar dari WC. Dan disunnahkan membaca doa ketika akan masuk WC
Jumat, 9 April 2004 07:14:51 WIB
Tutuplah bejana, ikatlah tempat air yang terbuat dari kulit, kancinglah pintu-pintu, dan matikanlah lampu lentera, karena sesungguhnya syetan tidak mampu melepaskan ikatan tempat air, tidak mampu membuka pintu, dan tidak mampu membuka tutup bejana. Kalau salah seorang di antara kamu tidak mendapatkan (sesuatu untuk menutup bejana) kecuali hanya mendapatkan sepotong lidi, maka tutupkanlah dan hendaklah dengan menyebut nama Allah. Karena sesungguhnya tikus itu (biasa) membakar rumah (yang lampu lenteranya tidak dimatikan), yaitu dengan menambrak lampu itu lalu menumpahkan minyak yang ada di dalamnya sehingga terbakarlah rumah itu. Adapun dalil tentang perintah mematikan api (lampu lentera) ketika akan tidur terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah kalian ketika akan tidur”
First Prev 1 2 3 4 Next Last
