Kategori Fiqih Ibadah
Rabu, 17 Agustus 2005 23:12:10 WIB
Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki"
Kamis, 9 Juni 2005 07:44:01 WIB
Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya, dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bawha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat ; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kearah yang ditujunya".
Sabtu, 19 Maret 2005 17:59:08 WIB
Adapun khitan, wajib hukumnya bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi kaum wanita, yaitu tidak wajib, berdasarkan keterangan dari banyak ulama. Abu Abdillah berkata, “Ibnu Abbas sangat tegas dalam masalah khitan. Diriwayatkan dari beliau, bahwa “Tidak sah haji dan shalatnya”. Maksud beliau jika orang itu tidak berkhitan”. Dalil tentang wajibnya berkhitan adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam. "Bersihkan darimu rambut kekafiranmu dan berkhitanlah". Begitu pula hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Ibrahim kekasih Allah berkhitan pada usia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan kapak". Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Kemudian Kami telah wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus". Disamping itu karena khitan adalah salah satu dari syiar kaum muslimin.
Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza". Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?". Dia menjawab, "Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain". Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda. "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya".
Selasa, 21 September 2004 22:15:48 WIB
Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam” . Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya”. Dan mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang wafat .
Selasa, 27 Juli 2004 23:01:00 WIB
Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya ! Jawaban : Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amru bin Al'Ash Radhiyallahu 'anhu. "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihii wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum'at. Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata. "Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam"
First Prev 1 2 3 4 Next Last
