Kategori Fiqih Ibadah
Rabu, 20 Januari 2010 15:38:40 WIB
Al-Qur`an sebagai sumber hukum Islam menyebutkan penggolongan manusia di akhirat kelak. Menariknya, ialah penggolongan umat manusia menjadi dua golongan. Pertama, golongan yang menerima buku catatan amalnya dengan tangan kanan. Golongan pertama ini sangat identik dengan orang-orang baik, taat kepada Allah Azza wa Jalla, dan memperoleh keselamatan, kebahagiaan, kenikmatan dan keberuntungan di akhirat kelak. Saking gembiranya atas hasil catatannya yang baik, mereka berkemauan memperlihatkannya kepada orang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman: "Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: "Ambillah, bacalah kitabku (ini)". Dan kedua, golongan yang menerimanya dengan tangan kiri. Mereka ini kumpulan orang yang dirundung kesedihan dan perasaan hancur karena buruknya catatan yang terkandung di buku amalan mereka. Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengkiaskan kejadian di atas dengan peristiwa pada hari penerimaan rapot anak-anak di sekolah. Dapat disaksikan bila siswa menerima rapot dengan hasil baik (lulus ujian), maka ia akan memamerkannya kepada teman-teman dan kaum kerabatnya. Berbeda dengan siswa yang tidak lulus, maka ia akan berandai-andai agar tidak pernah menerima rapot, apalagi sampai melihatnya.
Minggu, 22 April 2007 14:21:23 WIB
Boleh mengusap pembalut tersebut sampai pembalut tersebut dilepas (sembuh lukanya). Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Waktu itu ada seorang laki-laki dari kami yang tertimpa batu hingga kepalanya luka. Kemudian dia mimpi basah. Dia pun kemudian bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah saya mendapat rukhsah (keringanan) untuk bertayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami pandang kamu tidak mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk bertayamum karena kamu masih mampu untuk mandi. Kemudian ia pun mandi, lalu mati. Ketika kami bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sampaikan persitiwa itu. Maka beliau bersabda. “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Kenapa kalian tidak bertanya kalau kalian tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya.
Rabu, 29 Nopember 2006 04:15:00 WIB
Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang suci ? Apa dalilnya ? Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda. “Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci” Lalu beliau pun mengusapnya” Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya
Sabtu, 1 Juli 2006 06:01:10 WIB
Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah : Menyempurnakan wudhu, Menyela-nyela antara jari-jemari, Bersungguh-sungguh dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa, Mendahulukan anggota wudhu yang kanan, Bersiwak, Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali, Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali, Menyela-nyela jenggot yang lebat. Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali
Rabu, 1 Februari 2006 14:41:07 WIB
Yang dimaksud dengan muwalah adalah jangan mengakhirkan memabasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya". Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meliahtnya maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah"
Sabtu, 1 Oktober 2005 06:56:51 WIB
Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
First Prev 1 2 3 4 Next Last
