Kategori Mu'amalat Dan Riba
Senin, 14 April 2008 13:51:04 WIB
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti pada hari Kiamat. Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu diantara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya.
Selasa, 27 Nopember 2007 01:21:48 WIB
Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut. Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.
Minggu, 30 September 2007 17:18:20 WIB
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak didirikan atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada sebagian transaksinya, seperti Safula Company dan semisalnya dari perusahaan yang terdapat di dalam pertanyaan di atas. Perusahaan seperti ini, hukum asalnya adalah dibolehkan menanam modal disana, akan tetapi bila yang lebih dominan adalah perkiraan bahwa sebagian transaksinya mengandung riba, maka sikap yang wara’ (selamat) adalah meninggalkannya dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya..."
Sabtu, 29 September 2007 15:27:28 WIB
Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jumat, 28 September 2007 03:50:14 WIB
Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun. Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Kamis, 27 September 2007 10:28:10 WIB
Banyak dari generasi muda kaum muslimin yang menyimpan uang lebihnya di dalam beberapa rekening tabungan di sejumlah bank. Dan pada akhir tahun, mereka mendapatkan bahwa bank telah menambahkan sejumlah dana ke rekening mereka, yang tidak lain merupakan bunga yang berhak mereka dapatkan dari penyimpanan uang selama waktu-waktu yang lalu. Salah seorang diantara kami dengan tidak ragu-ragu menyatakan bahwa bunga tersebut adalah haram dan tidak boleh tetap berada dengan harta kami yang halal. Yang menjadi masalah kami adalah bahwa kami sering melihat kaum fakir miskin dari kalangan kaum muslimin, baik itu yang berkebangsaan Amerika maupun mahasiswa asing. Ada diantara mereka yang benar-benar membutuhkan pertolongan, sehingga mereka tidak segan untuk meminta bantuan dan kebaikan. Apakah uang dari hasil bunga di bank ini boleh diberikan kepada mereka daripada diberikan kepada bank?
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
