Kategori Keluarga & Masalahnya
Kamis, 9 Nopember 2006 05:03:01 WIB
Jika tetanggamu seorang muslim, sunni dan taat, maka wajib bagimu memenuhi seluruh hak-haknya yang telah (kita) lewati penjelasannya. Adapun jika tetangga tersebut suka berbuat dosa besar, adakalanya dia berbuat secara sembunyi-sembunyi dan menutup pintunya, maka berpalinglah dan jangan pedulikan. Bila mampu menasehati dan memperingatkannya secara rahasia-rahasia, maka ini lebih baik lagi. Tetapi jika dia terang-terangan dengan perbuatan fasiknya, seperti penarik bea (tukang pungut liar, -ed) atau pelaku riba, maka jauhilah ia dengan cara yang baik. Begitu pula jika dia sering meninggalkan shalat, maka perintahkanlah dia dengan cara yang baik dan cegahlah dia dari perbuatan mugkar berulang-ulang. Kalau tidak mau menerima, maka jauhilah ia karena Allah. Barangkali dengan cara dijauhi, dia akan kembali dan dapat mengambil manfaat. Tetapi tanpa memutus pembicaraan, salam dan hadiahmu terhadapnya.
Minggu, 9 Juli 2006 23:41:36 WIB
Ibnu Abdil-Barr berkata : "Ada tiga hal yang jika ada pada seseorang, maka tidak diragukan lagi akal dan keutamaannya : jika dia dipuji oleh tetangga, kerabat dan temannya. Dari Hasan bin Isa An-Naisaburi berkata :"Saya bertanya kepada Abdullah bin Al-Mubarak. Saya katakan kepadanya : Seseorang datang kepadaku dan mengadukan anak saya bahwa dia membuat masalah terhadap orang itu. Tetapi anak saya mengingkarinya. Sehingga saya tidak mau memukulnya, karena barangkali dia terlepas diri dari perbuatan tersebut. Dan saya juga tidak mau membiarkannya, sehingga tetanggaku marah kepadaku. Lalu apa yang harus saya perbuat ? Beliau menjawab : Sesungguhnya anakmu barangkali membuat suatu masalah yang mengharuskan dia mendapat pelajaran. Maka perhatikan hal tersebut. Sehingga jika tetanggamu mengadukannya, maka berilah dia pelajaran karena kejadian tersebut. Dengan demikian, engkau telah membuat ridha tetanggamu dan telah memberi pelajaran kepada anak karena pebuatannya"
Kamis, 4 Mei 2006 16:53:03 WIB
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata :" Demi Allah, sungguh kami melihat hilal (tanggal 1 bulan qamariyyah), kemudian hilal kemudian hilal, tiga hilal pada dua bulan, dan tidaklah dinyalakan api rumah-rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Urwah bin Zubair) berkata : Saya bertanya : Wahai bibiku ! Apakah yang menjadikan anda sekalian tetap hidup ? Aisyah menjawab : Al-Aswadan (dua barang yang hitam) : kurma dan air. Hanya saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempunyai tetangga dari Anshar yang mempunyai kambing atau onta yang sedang menyesui. Maka mereka mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, sehingga kami meminumnya".
Sabtu, 31 Desember 2005 07:43:20 WIB
Tidak diragukan lagi, bahwa banyaknya pembantu rumah tangga, supir dan pekerja di tengah-tengah kaum muslimin, di rumah-rumah mereka, di antara keluarga dan anak-anak mereka, mempunyai nilai-nilai yang berbahaya dan dampak-dampak mengerikan yang tidak luput dari pandangan orang yang berakal. Saya sendiri tidak dapat menghitung dengan pasti, berapa banyak di antara mereka orang yang dikeluhkan, berapa banyak dari mereka yang menyimpang dari norma-norma dan etika-etika negeri ini dan berapa banyak orang yang menganggap enteng dalam mendatangkan dan menetapkan mereka untuk berbagai pekerjaan. Yang paling berbahaya di antaranya adalah bersepi-sepian dengan wanita yang bukan mahram, bepergian dengan wanita yang bukan mahram ke tempat-tempat yang jauh atau yang dekat.
Kamis, 8 Desember 2005 09:26:51 WIB
Apabila anggota keluarga tidak mau shalat selama-lamanya maka mereka telah kafir, murtad keluar dari Islam. Tidak boleh tinggal bersama mereka tetapi wajib baginya untuk mendakwahi mereka dan mengulang-ngulangnya semoga Allah memberi mereka hidayah. Karena orang yang meninggalkan shalat, kafir berdasar dalil dari kitab, sunnah dan perkataan para sahabat, dan pemikiran yang sehat. Dalam nash-nash tidak menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah mukmin, atau bahwa ia masuk jannah, atau selamat dari neraka atau yang semisalnya yang membolehkan kita untuk mentakwilkan hukum kafir bagi orang yang meninggalkan shalat adalah kufur nikmat, atau kufur yang bukan kekafiran sebenarnya.
Senin, 24 Oktober 2005 11:15:00 WIB
Saya seorang terhormat di sebuah negeri yang kacau dan dalam keluarga besar yang tidak berpegang pada ajaran agama Islam, kecuali hanya shaum, bahkan mereka semuanya tidak ada yang shalat. Sebelum menikah, saya berkenalan dengan beberapa orang pemudi yang diberikan karunia petunjuk oleh Allah. Merkapun mengenakan hijab. Dan dengan keutamaan yang diberikan oleh Allah, saya pun ikut mengenakan hijab, dan mulai mekasanakan shalat, membaca dan menghapal Al-Qur'an. Kemudian Allah memberikan karunia kepada saya dengan adanya seorang lelaki yang taat beragama yang menikahiku, dengan kerelaan keluargaku. Meski demikian mereka tetap selalu mengejek kami dan menghina kami. Mereka seringkali memintaku untuk melepaskan hijab dan menghina suamiku karena dia miskin.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next Last
