Kategori Jenazah : Kematian, Mayit

Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Pemakaman Dan Pengiringannya

Jumat, 30 April 2004 06:51:27 WIB

Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas, (Idzaa jaa’a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa anzalnaahu). Dan juga do’a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon kepada-Mu… Serta memohon kepada-Mu…Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan memberikan, dan jika dipanjatkan do’a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika’il, Israfil, dan Uzra’il… sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah.

Menguburkan Mayat Di Dalam Masjid

Senin, 19 April 2004 10:16:11 WIB

Menguburkan mayat di dalam masjd telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliaupun telah melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karena hal itu merupakan perbuatan Yahudi dan Nashrani. Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana diantara akibatnya, orang-orang berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfaat dan menangkal marabahaya.

Mengupah Pembaca Al-Qur'an Untuk Si Mayat

Jumat, 16 April 2004 09:02:58 WIB

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur'an untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi orang yang meninggal. Jawaban beliau : Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. Karena itu perbuatan ini -yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal- merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya.

Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayat

Senin, 12 April 2004 09:18:44 WIB

Bolehkan membacakan Al-Qur'an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepekerjaannya masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendo'akan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan do'a itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya membolehkan.

Meratapi Mayat

Selasa, 6 April 2004 08:19:21 WIB

Yang saya ketahui dari syari'at, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang meratapi kematian, yaitu wanita yang menangisi mayat dengan suara yang mirip suara burung perkutut. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknatnya karena ratapan itu mengandung perasaan sangat terpukul karena musibah dan sangat menyesal, dan setan meniupkan rasa marah terhadap takdir Allah ke dalam hati wanita. Perkumpulan-perkumpulan yang diselenggarakan setelah meninggalnya si mayat yang mengandung jeritan dan ratapan, semuanya haram dan berdosa besar. Seharusnya kaum muslimin rela dengan qadha' dan qadar Allah. Dan jika seseorang tertimpa musibah, hendaklah mengucapkan. "Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepadaNya kami kembali. Ya Allah berilah aku balasan pahala dalam musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik daripada musibah ini"

Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Beberapa Kesalahan Yang Bertentangan Dengan Syari'at]

Kamis, 1 April 2004 10:03:12 WIB

Banyak orang awam, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen. Diantaranya : Membaca surah (Yaa-Siin) untuk orang yang sakaratul maut, Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin