Kategori Jenazah : Kematian, Mayit
Kamis, 20 Agustus 2009 07:59:11 WIB
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang ketika itu sedang berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian an-Nasjasyi (Ashhamah) (raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya. (beliau bersabda : “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia –dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Pada hari ini, hamba Allah yang shalih telah meninggal dunia) (di luar daerah kalian) (karenanya, hendaklah kalian menshalatinya)”, (Mereka berkata : “Siapakah dia itu?” Beliau menjawab : “an-Najasyi”) (Beliau juga bersabda : “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini”). Perawi hadits ini pun bercerita : Maka beliau berangkat ke tempat shalat (dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Ke kuburan Baqi). (Setelah itu, beliau maju dan mereka pun berbaris di belakang beliau (dua barisan) (dia bercerita : “Maka kami pun membentuk shaff di belakang beliau sebagaimana shaff untuk shalat jenazah dan kami pun menshalatkannya sebagaimana shalat yang dikerjakan atas seorang jenazah)".
Selasa, 20 Mei 2008 15:16:10 WIB
Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini bid'ah, karena tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula pada masa para sahabat beliau. Sesungguhnya Al-Qur'an itu bisa menawar kedukaan jika dibaca seperti biasa, tidak dengan menggunakan pengeras suara. Lain dari itu, berkumpulnya keluarga si mayat untuk menyambut orang-orang yang mengucapkan bela sungkawa, tidak pernah dikenal. Bahkan sebagian ulama menyatakannya sebagai perbuatan bid'ah. Karena itu kami tidak menganjurkan keluarga si mayat berkumpul untuk menerima ucapan bela sungkawa, tapi hendaknya menutup pintu mereka. Tapi jika ada seseorang yang berjumpa di pasar, umpamanya, atau kebetulan ada seorang kenalan yang datang berkunjung lalu mengucapkan bela sungkawa, maka hal ini tidak apa-apa. Adapun sengaja menyambut orang-orang, hal ini tidak pernah dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan para sahabat menganggap bahwa berkumpulnya keluarga si mayat dan membuat makanan termasuk meratapi kematian.
Rabu, 30 Januari 2008 12:32:08 WIB
Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yanga ada sampai sekarang ini. Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut : “Juallah hawaith kepadaku”. Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut
Sabtu, 17 Nopember 2007 14:50:24 WIB
Dan dari ayat yang mulia ini Al-Imam Asy-Syafi’iy bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan hukum : Bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati. Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak ada). Dan tidak pernah dinukil dari seorangpun shahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati). Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentu para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya.
Jumat, 16 Nopember 2007 02:25:02 WIB
Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.
Rabu, 3 Januari 2007 14:25:07 WIB
Kata “ta’ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al-aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan. Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya. Penulis kitab Radd Al-Mukhtar mengatakan : “Bertaz’iyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akanya” . Imam Al-Khirasyi di dalam syarahnya menulis : “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
