Kategori Nikah

Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB

Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat ...."

Ayah Memaksa Putranya Menikah, Pernikahan Dan Masa Depan Anak

Senin, 29 Maret 2004 09:52:39 WIB

Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq. Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya. Hendaknya sang ayah mengatakan, "Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara saya" atau "karena dia adalah dari margamu sendiri", dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Menangguhkan Pernikahan Putri, Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali

Kamis, 25 Maret 2004 09:59:26 WIB

Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar". Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari'at Allah dan Rasul-Nya.

Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Dihadapan Pelamarnya

Minggu, 21 Maret 2004 08:25:20 WIB

Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan perempuan asing bagi calon suminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan ; dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak. Perempuan tersebut tidak keluar menghadap kepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan make up, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalau lelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata berubah dari sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.

Batasan Melihat Calon Istri

Kamis, 18 Maret 2004 07:25:16 WIB

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat : Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas.

Melihat Perempuan Yang Dilamar

Jumat, 12 Maret 2004 22:49:49 WIB

Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua".

First  Prev  4  5  6  7  8  9  10  11  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin