Kategori Fiqih : Nikah
Minggu, 21 Maret 2004 08:25:20 WIB
Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan perempuan asing bagi calon suminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan ; dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak. Perempuan tersebut tidak keluar menghadap kepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan make up, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalau lelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata berubah dari sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.
Kamis, 18 Maret 2004 07:25:16 WIB
Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat : Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas.
Jumat, 12 Maret 2004 22:49:49 WIB
Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua".
Kamis, 11 Maret 2004 07:40:42 WIB
Ketika masih kecil saya sangat bahagia sekali dan banyak teman-teman yang iri karena kebahagian itu sampai saya menjadi remaja yang layak menikah. Kemudian ada sebagian lelaki yang ingin menikah datang ke rumah kami untuk melamar saya, namun kedua orang tua saya menolaknya dengan alasan saya harus menyelesaikan studi. Saya sudah sering berupaya meyakinkan kepada mereka bahwa saya mau menikah, dan (saya jelaskan) bahwa menikah tidak akan menggangu studi saya, namun mereka tetap bersikeras menolak untuk merestuinya. Lalu, apakah boleh saya menikah tanpa persetujuan mereka berdua ?
Selasa, 9 Maret 2004 22:04:40 WIB
Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10,20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menikahi Khadijah Radhiyallahu 'anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Senin, 8 Maret 2004 17:40:00 WIB
Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada kemudahan, karena Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya".. Sabda beliau juga. "Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia ( dengan putrimu), jika tidak niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini".
First Prev 5 6 7 8 9 10 11 Next Last
