Kategori Al-Qur'an
Senin, 12 Juli 2004 22:18:15 WIB
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur'an". Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini.
Minggu, 27 Juni 2004 20:33:46 WIB
Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini (mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak terdapat pada masa As-Salafus Shalih. Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat. Saya khawatir suatu hari nanti bacaan Shadaqallahul Adzhiim setelah membaca ayat-ayat Al-Qur'an menjadi seperti bacaan shalawat setelah adzan. Sebagian lain dari mereka mensyariatkan bacaan ini berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta'ala. "Katakanlah ; Shadaqallah (Benarlah apa yang difirmankan Allah)"
Sabtu, 5 Juni 2004 08:41:58 WIB
Al-Qur’an adalah kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia adalah perkataan yang paling utama dan sarat dengan hukum-hukum, membacanya merupakan ibadah yang meluluhkan hati, membuat jiwa menjadi khusyu dan memberi manfaat lain yang tidak terhitung. Oleh karena itu, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar selalu menjaganya supaya tidak lupa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. "Jangalah (hafalan) Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwa saya ada tanganNya, sesungguhnya Al-Qur’an itu sangat cepat terlepas melebihi (lepasnya) unta dari ikatannya”
Kamis, 20 Mei 2004 07:55:42 WIB
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seseorang telah hafal lima juz dari Al-Qur'an, namun karena banyak kesibukan, dia tidak memuraja'ah hafalannya dalam tempo waktu yang cukup lama sehingga hafalannya hilang dan ia lupa. Bagaimana hukumnya, apakah berdosa ? Apakah ada hadits-hadits yang mengancam hal seperti ini ? Jawabannya : Orang tersebut perlu dinasehati dan di dorong supaya kembali mempelajari Al-Qur'an seluruhnya, membacanya, men-tadabburi-nya dan mengamalkannya. Dia juga perlu diperingatkan terhadap akibat buruk dari terlalu menyibukkan diri dengan dunia sehinga melupakan urusan agamanya.
Kamis, 22 April 2004 09:07:31 WIB
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan Rasul berkata: "Wahai Tuhanku sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini sesuatu yang diacuhkan". Meninggalkannya adalah berpaling darinya, tidak membacanya sesuai dengan yang semestinya dan lain-lain, ini berhubungan dengan orang awam. Begitu juga kami wasiatkan kepada orang muslim yang baik terhadap dirinya sendiri dan yang cinta kepada sesama, agar mendidik anak-anaknya untuk menghafal Kitab Allah semenjak usia dini, menjadikan mereka cinta terhadap Kitab Allah dan mengajarkannya sejak kecil sehingga mereka tumbuh terdidik di atas pemahaman Kitab Allah.
Jumat, 16 April 2004 08:58:43 WIB
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya bagi orang yang sering membaca Al-Qur'an Al-Karim, namun karena daya ingatnya lemah, dia tidak bisa menghafalnya ? Apa pula hukum orang yang menghafal Al-Qur'an dan melupakannya, seperti orang (pelajar) yang menghafalnya untuk tujuan ikhtibar (ujian), apakah itu berdosa.? Jawabannya : Orang yang banyak membaca Al-Qur'an, namun dia tidak menghafalnya karena daya ingatnya lemah, maka dia itu mendapatkan pahala atas bacaannya itu dan dimaafkan ketidak-hafalannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian".
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
