Kategori Al-Qur'an

Wajib Sungguh-Sungguh Dalam Mengeluarkan Semua Huruf Dari Makhrajnya

Rabu, 13 April 2005 13:01:51 WIB

Wajib bagi orang yang tidak mampu melafalkan [dhadh] dari makhrajnya berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan kemampuannya untuk melatih lidah melafalkan [dhadh] dari makhrajnya dan mengucapkannya dengan ucapan yang benar. Bila ia tetap tidak mampu padahal sudah berusaha semampunya, maka dia itu dimaafkan dan tidak ada kewajiban. Kecuali mengucapkan sesuai kemampuannya. Dia tidak dibebani mengucapkannya menjadi huruf [zha'] atau [dal] secara khusus, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya". Dan firmanNya. "Dan dia tidak menjadikan sedikit kesulitanpun atas kalian di dalam agama (ini)".

Kewajiban Bagimu Adalah Belajar Membaca Al-Qur'an

Jumat, 18 Maret 2005 17:58:31 WIB

Merupakan suatu kewajiban atas setiap orang muslim mempelajari cara tilawah Al-Qur'an sampai dia mengusai dan membacanya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sesuai dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada RasulNya. Dia membacanya sesuai dengan kemampuan, bila memungkinkan membacanya dengan tenang dan diulang-ulang sehingga betul-betul benar, maka dia mendapat dua pahala, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan sabdanya. "Orang yang membaca Al-Qur'an dan dia terbata-bata didalamnya serta dia mengalami kesulitan, dia itu mendapat dua pahala.."

Cara Yang Paling Mudah Menghafal Al-Qur'an

Minggu, 30 Januari 2005 08:57:22 WIB

Ada beberapa hal yang membantu dalam mengahaflnya, seperti mengkhususkan waktu yang sesuai setiap hari. Engkau belajar kepada guru Al-Qur'an di masjid dan Alhamdulillah guru-guru Al-Qur'an sekarang sangat banyak (di Saudi, -pent). Engkau tidak mendapatkan satu perkampungan melainkan pasti di dalamnya ada orang yang mengajarkan Al-Qur'an. Ini kesempatan yang mulia sekali yang zaman dahulu belum pernah terjadi. Maka seharusnya saudara kita ini memilih halaqah atau guru yang ada itu dan selalu hadir bersama guru tersebut sampai hafalannya tamat. Engkau juga harus mengulang-ulang apa yang telah engkau baca, dua kali, tiga kali dan seterusnya, sampai hafalan itu melekat di hati dan ingatanmu.

Bolehkah Membawa Mushaf Ke Dalam Kamar Mandi, Tidak Boleh Membaca Al-Qur'an Di WC

Rabu, 6 Oktober 2004 06:51:42 WIB

Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur,an (hafidzh). Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur'an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur'an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur'an. Dan seperti inilah yang dilarang. Selain dari itu Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran.

Perbaikilah Niat Anda Dan Perbanyaklah Membaca Al-Qur'an

Rabu, 22 September 2004 22:45:17 WIB

Pertama : Perbaiki niat anda dalam membaca Al-Qur'an Al-Karim. Kedua : Perbanyaklah membaca Al-Qur'an Al-Karim, karena sesunggguhnya Al-Qur'an Al-Karim ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membutuhkan penjagaan (muraja'ah) dan banyak membaca, karena Al-Qur'an itu lebih cepat terlepas melebihi unta dari ikatannya. Berarti Al-Qur'an membutuhkan dari anda banyak-banyak muraja'ah dan membaca. Bila engkau telah hafal satu surat, maka seringlah membaca dan mengulang-ngulangnya sampai mantap dan kuat, jangan pindah ke surat lain, kecuali bila engkau sudah menghafalnya dengan itqan (mantap).

Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Yang Sedang Junub

Kamis, 22 Juli 2004 21:20:23 WIB

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apa hukumnya membaca Al-qur'an dengan hafalan atau dengan melihat mushaf bagi orang yang sedang junub? Jawabannya : Tidak boleh bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur'an sebelum ia mandi junub, baik dengan cara melihat Al-Qur'an ataupun yang sudah dihafalnya. Dan tidak boleh baginya membaca Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci yang sempurna , yaitu suci dari hadats yang paling besar sampai hadats yang paling kecil.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin