Kategori Aqidah Ahlus Sunnah
Jumat, 8 April 2005 15:43:03 WIB
Asal dari ibadah adalah tidak disyai’atkan, kecuali yang telah disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla. Dan asal dari kebiasaan adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah. Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari’atkan. Sedangkan hukum asal masalah keduniaan adalah dibolehkan, kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan: “Bid’ah adalah yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau ijma’ para Ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan, seperti pandangan kalangan al-Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, dan mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid.
Rabu, 16 Maret 2005 01:08:04 WIB
Imam Abu Hanifah Rahimahullah berkata: “Aku telah menjumpai para ahli Ilmu Kalam. Hati mereka keras, jiwanya kasar, tidak peduli jika mereka bertentangan dengan al-Qur-an dan as-Sunnah. Mereka tidak memiliki sifat wara’ dan tidak juga takwa.”. Imam Abu Hanifah Rahimahullah juga berkata : “Hendaklah engkau berpegang kepada as-Sunnah dan jalan yang telah ditempuh oleh Salafush Shalih. Jauhi olehmu setiap hal baru, karena ia adalah bid’ah.”. Imam Ibnul Jauzy Rahimahullah berkata: “Para ulama dan fuqaha (ahli fuqaha) umat ini dahulu mendiamkan ilmu kalam bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka menganggap ilmu kalam itu dapat menjadikan seorang yang sehat menjadi sakit.
Sabtu, 26 Februari 2005 14:21:50 WIB
Akal adalah insting yang diciptakan Allah Subahnahu wa Ta'ala kemudian diberi muatan tertentu berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah Azza wa Jalla. Firman-Nya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan.” Syari’at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Dan itu dapat dilihat pada beberapa point berikut, diantaranya : Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal, karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syariat-Nya. Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman: ":...Dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal."
Sabtu, 29 Januari 2005 08:33:19 WIB
Imam Muhammad bin Syihab az-Zuhri Rahimahullah berkata: “Allah yang menganugerahkan risalah (mengutus para Rasul), kewajiban Rasul adalah menyampaikan risalah, dan kewajiban kita adalah tunduk dan taat.” Kewajiban seorang muslim, untuk tunduk dan taslim secara sempurna, serta tunduk kepada perintahnya, menerima berita yang datang dari beliau 'Alaihi sholatu wa sallam dengan penerimaan yang penuh dengan pembenaran, tidak boleh menentang apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perkataan bathil, hal-hal yang syubhat atau ragu-ragu, dan tidak boleh juga dipertentangkan dengan perkataan seorang pun dari manusia. Penyerahan diri, tunduk patuh dan taat kepada perintah Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah merupakan kewajiban seorang muslim.
Sabtu, 29 Januari 2005 07:39:08 WIB
Hadits Ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir atau tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat mutawatir. Para ulama dari ummat ini pada setiap generasi, baik yang mengatakan bahwa hadits ahad menunjukkan ilmu yakin maupun yang berpendapat bahwa hadits ahad menunjukkan zhann, mereka berijma’ (sepakat) atas wajibnya mengamalkan hadits Ahad. Tidak ada yang berselisih di antara mereka melainkan kelompok kecil yang tidak masuk hitungan, seperti Mu’tazilah dan Rafidhah. Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi Rahimahullah mengatakan. “Ketahuilah, bahwa penelitian yang kita tidak boleh menyimpang dari hasilnya adalah bahwa hadits Ahad yang shahih harus diamalkan untuk masalah-masalah Ushuluddin, sebagaimana ia diambil dan diamalkan untuk masalah-masalah hukum/furu’.
Rabu, 12 Januari 2005 22:48:44 WIB
Bertengkar dalam masalah agama itu tercela, akan tetapi mujadalah (berbantahan) dengan cara yang baik itu masyru‘ah (disyariatkan). Dalam hal yang telah jelas (ada dalil dan keterangannya dalam al-Quran dan as-Sunnah) dilarang berlarut-larut dalam pembicaraan panjang tentangnya, maka wajib mengikuti ketetapan dan menjauhi larangannya. Dan wajib menjauhkan diri untuk berlarut-larut dalam pembicaraan yang memang tidak ada ilmu bagi seorang muslim tentangnya (misalnya tentang Sifat Allah, qadha’ dan qadar, tentang ruh dan lainnya, yang ditegaskan bahwa itu termasuk urusan Allah Azza wa Jalla). Selanjutnya sudah selayaknya menyerahkan hal tersebut kepada Allah Azza wa Jalla. Kaum Muslimin wajib senantiasa mengikuti manhaj (metode) al-Quran dan as-Sunnah dalam menolak sesuatu, dalam hal ‘aqidah dan dalam menjelaskan suatu masalah
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next Last
