Kategori Shalat
Sabtu, 8 Desember 2007 13:45:35 WIB
Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat utamanya. Pertama : Dalilnya, baik Qur'an maupun Hadits. Kedua : Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak (dla'if/lemah). Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla'if, baik dla'ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan. Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.
Sabtu, 1 Desember 2007 16:40:25 WIB
Tidak memakai penutup kepala bukan merupakan kebiasaan baik yang dikerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya (adalah) tradisi yang dikerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang sengaja diselundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan kolonialisasi. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk dan sayangnya malah diikuti oleh umat Islam. Mereka telah mengesampingkan kepribadian dan tradisi keislaman mereka sendiri. Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang dibungkus (dengan) sangat halus dan tidak pantas, untuk merusak tradisi umat Islam dan juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan sholat tanpa memakai tutup kepala.
Selasa, 11 September 2007 14:31:05 WIB
Setelah kita menetapkan, disyariatkannya berjama'ah dalam shalat tarawih berdasarkan ketetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan beliau dan juga anjurannya ; Maka sudah seharusnya kami jelaskan juga beberapa jumlah raka'at yang dilaksanakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam-malam yang beliau hidupkan bersama para sahabat. Dan perlu diketahui, bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil, diantaranya : Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah Radhiallahu 'anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : "Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka'at.
Senin, 10 September 2007 14:22:45 WIB
Bahwa hadits-hadits ini semua menunjukkan dengan gamblang, tentang disyari'atkannya shalat tarawih dengan berjama'ah. Karena kesinambungan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat tersebut berjama'ah selama beberapa malam. Adapaun Nabi yang meninggalkan shalat tarawih tadi dengan berjama'ah pada malam yang keempat (setelah beliau memulainya) sebagaimana disebut dalam hadits tadi, itu tidaklah bertentangan. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menerangkan alasannya dengan sabda beliau : "sesungguhnya aku khawatir tarawih itu menjadi wajib atas dirimu ". Dan tidak diragukan lagi. bahwa kekhawatiran Nabi tadi sudah hilang dengan meninggalnya beliau. Karena syari'at Allah yang beliau sampaikan telah sempurna (artinya tak akan lagi muncul hukum baru).
Jumat, 31 Agustus 2007 00:59:26 WIB
Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang shalat, fungsinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan sujud sahwi ada tiga macam : penambahan, pengurangan dan ragu-ragu. (1). Penambahan : Apabila seorang yang shalat menambah shalatnya, baik menambah berdiri, duduk, rukuk atau sujud secara sengaja, maka shalatnya batal (tidak sah). Jika dia melakukannya karena lupa dan dia tidak ingat bahwa dia telah menambah shalatnya hingga selesai shalat, maka dia tidak terkena beban apa pun kecuali hanya mengerjakan sujud sahwi, sedangkan shalatnya tetap sah. Tetapi jika dia telah menyadari adanya tambahan tersebut di saat dia masih mengerjakan shalat, maka dia wajib kembali kepada posisi yang benar, lalu mengerjakan sujud sahwi, dan shalatnya tetap sah.(2). Pengurangan : Pengurangan dalam mengerjakan shalat ada beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut: Apabila seorang yang shalat mengurangi (tidak mengerjakan) salah satu rukun shalat, jika yang kurang tadi adalah takbiratul ihram, maka tidak ada shalat baginya, baik ketika dia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, sebab shalatnya belum dianggap dimulai. Jika yang kurang tadi bukan takbiratul ihram, dia sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal.
Minggu, 12 Agustus 2007 02:34:22 WIB
Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat. Hendaklah ia kerjakan kewajibannya sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan shalat diantara waktu akhir dzhuhur dan awal ashar, atau antara akhir waktu maghrib dengan awal waktu isya. Atau bisa dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya. Apabila orang sakit sebagai musafir, pengobatan penyakit ke negeri lain maka ia mengqashar shalat yang empat raka’at. Sehingga ia melakukan shalat dzuhur, ashar dan isya, dua raka’at-raka’at saja sehingga ia pulang ke negerinya kembali baik perjalanannya lama ataupun sebentar.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next Last
