Kategori Shalat
Jumat, 20 Agustus 2010 01:00:27 WIB
Pertama : Amalan (11 raka’at) ini lebih lurus dan lebih bagus, karena sesuai dengan bilangan raka’at yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Umar Radhiyallahu 'anhu tidak akan memilih, kecuali yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala ia tahu. Sangat kecil kemungkinan beliau Radhiyallahu 'anhu tidak mengetahui tentang bilangan ini. Kedua : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at dinisbatkan (dikaitkan) kepada Umar. Jadi itu merupakan perkataan Umar. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at dikaitkan dengan masa Umar ; jadi itu merupakan iqrar (persetujuan) Umar, sedangkan perkataan lebih kuat (kedudukannya) daripada iqrar. Karena perkataan (menunjukkan kejelasan pilihan. Adapun iqrar, kadang untuk sesuatu yang mubah bukan pada pilihan. Umar mengakui (perbuatan) mereka 23 raka’at, karena tidak ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan mereka bisa berijtihad dalam masalah ini. Lalu Umar mengakui ijtihad mereka, meskipun memilih sebelas raka’at, berdasarkan perintahnya kepada Ubay. Ketiga : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at bersih dari illat, sanadnya bersambung. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman memiliki illat (sebab tersembunyi yang bisa melemahkan hadits-pent), sebagaimana penjelasan di muka. Dan juga rekomendasi ketsiqahan sang perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf lebih kuat daripada rekomendasi terhadap ketsiqahan Yazid bin Ruman. Mengenai perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf dikatakan, dia ini tsiqah tsabat (terpercaya sekali). Sedangkan Yazid bin Ruman dianggap, dia ini tsiqah. Demikian ini merupakan salah satu bentuk tarjih (penguatan) dalam ilmu musthalah hadits.
Jumat, 30 Juli 2010 04:04:00 WIB
Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu.
Selasa, 5 Januari 2010 16:03:03 WIB
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,”Aku menyukai imam berkhutbah dengan (membaca) hamdallah, shalawat atas RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, nasihat, bacaan (ayat Al Qur’an), dan tidak lebih dari itu.” Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata,”Sebagian orang yang mulia telah berkata: Khutbah yang paling tepat adalah yang sesuai dengan zaman, tempat, dan keadaan. Ketika ‘Idul Fithri, khathib menjelaskan hukum-hukum zakat fithrah. Di daerah yang penduduknya berselisih, menjelaskan persatuan. Atau orang-orang malas menuntut ilmu, khathib mendorong mereka menuntut ilmu. Orang tua-orang tua membiarkan pendidikan anak-anak, khathib mendorong mereka untuk itu, dan lain-lain yang sesuai dengan keadaan orang banyak, selaras dengan pendapat (kebutuhan) mereka, dan sesuai tabi’at mereka. Seseorang hendaklah berkhutbah sesuai dengan tempat dan keadaannya, memperhatikan keadaan manusia, memperhatikan perbuatan mereka, dan kejadian-kejadian setiap pekan. Kemudian, ketika naik mimbar, melarang mereka dari (kemungkaran) dan mengingatkan mereka terhadap kejadian-kejadian itu. Semoga mereka mendapatkan petunjuk kepada jalan yang lurus.
Selasa, 5 Januari 2010 07:19:25 WIB
Sesungguhnya khutbah Jum’at merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan, sebagaimana dicontohkan telah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang shahihah (benar), sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (Seorang khatib seharusnya) memahami fiqih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syari’at menuju jalan yang lurus. (Seorang khatib harus) memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
Senin, 4 Januari 2010 16:10:46 WIB
Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan syarat Jum’at, sehingga seseorang yang mendapatkan shalat Jum’at bersama Imam, berarti telah mendapatkan shalat Jum’at sempurna. Lalu kapan seseorang dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at bersama imam? Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat. Pertama : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bila mendapatkan satu raka’at bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama, berdalil dengan hadits Abu Hurairah :"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya". Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kedua : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, selama mendapatkan shalat bersama Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, An Nakha’i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap shalat musafir yang mendapatkan Imam muqim, maka musafir tersebut -walaupun hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib menyempurnakan shalat dengan sempurna.
Senin, 4 Januari 2010 02:49:01 WIB
Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk. Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata,”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,”Jum’at -dengan didhammahkan huruf jim-nya dan disukunkan huruf mim-nya- berasal dari kata al jam’u. Dinamakan demikian, karena Allah telah mengumpulkan beberapa perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak ada dihari lainnya. Terdapat padanya penyempurnaan penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam dan terjadinya hari kiamat dan kebangkitan manusia. Juga pada hari itu manusiapun berkumpul.”
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
