Kategori Shalat
Sabtu, 17 Oktober 2009 23:34:51 WIB
Bila jumlah makmum banyak dan dapat membentuk satu atau lebih shaf (barisan), maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Hendaknya (yang) berada di dekatku (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar." Imam Nawawi menyatakan, dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha, Red) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya. Hal seperti ini, tampak dijelaskan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam senang menjadikan orang-orang Muhajirin dan Anshar berada di belakangnya, agar mereka mencontoh dari beliau." Oleh karena itu, saat melaksanakan shalat berjama'ah, semestinya memperhatikan hal ini. Yaitu memberi tempat kepada ahlul ahlam wan nuha, supaya berdiri di belakang imam.
Selasa, 11 Agustus 2009 07:40:11 WIB
Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunat? Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah shalat sunnat
Sabtu, 5 April 2008 13:19:47 WIB
Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu. Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari. “Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi”
Senin, 25 Februari 2008 14:07:38 WIB
Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk senantiasa berusaha bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, uga selalu merasa dalam pengawasan-Nya, serta tidak terjerumus ke dalam maksiat. Kalau toh dia berbuat dosa, maka dia akan segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan shalat ini pada saat bertaubat. “Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui”
Minggu, 24 Februari 2008 09:35:12 WIB
Para ulama sangat memperhatian shalat sunnah Rawâtib ini. Yang dimaksud dengan shalat sunnah Rawâtib, yaitu shalat-shalat yang dilakukan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam atau dianjurkan bersama shalat wajib, baik sebelum maupun sesudahnya. Ada yang mendefinisikannya dengan shalat sunnah yang ikut shalat wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan, yaitu shalat yang terus dilakukan secara kontinyu yang mendampingi shalat fardhu. Bagaimanakah kedudukan shalat sunnah Rawâtib ini, sehingga para ulama sangat memperhatikannya? Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila bagus maka ia telah beruntung dan sukses, dan bila rusak maka ia telah rugi dan menyesal. Apabila kurang sedikit dari shalat wajibnya maka Rabb 'Azza wa jalla berfirman: "Lihatlah, apakah hamba-Ku itu memiliki shalat tathawwu' (shalat sunnah)?"
Sabtu, 23 Februari 2008 10:45:10 WIB
Awal waktu shalat malam dan witir adalah setelah Isya, dan akhir waktunya adalah setelah terbit fajar. Yang demikian itu ditunjukkan oleh beberapa dalil berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sebelas raka’at pada waktu antara selesai shalat Isya –yaitu, suatu waktu yang oleh orang-orang disebut sebagai atamah- sampai Shubuh sebanyak sebelas rakaat, dengan salam setiap dua raka’at dan mengerjakan shalat witir satu raka’at. Dan jika mu’adzin telah berhenti dari mengumandangkan adzan shalat Shubuh dan sudah tampak jelas pula fajar olehnya dan beliau juga sudah didatangi oleh muadzin, maka beliau segera berdiri dan mengerjakan dua rakaat ringan, dan kemudian berbaring di atas lambung kanannya sehingga datang muadzin kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah” Diriwayatkan oleh Muslim
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
