Kategori Hari Raya = Ied
Kamis, 4 Nopember 2004 22:29:04 WIB
Idul Fihtri dan hari raya Kurban ditetapkan oleh Allah Ta'ala, merupakan pilihan Allah untuk mahluk-Nya dan karena keduanya mengikuti pelaksanaan dua rukun Islam yang agung yaitu haji dan puasa. Pada dua hari tersebut, Allah mengampuni orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dan orang-orang yang berpuasa, dan Dia menebarkan rahmat-Nya kepada seluruh mahluk-Nya yang taat. Adapun hari Nairuz dan Mahrajan merupakan pilihan para pembesar pada masa itu yang tentunya disesuaikan dengan zaman, selera dan semisalnya dari keistimewaan yang akan pudar. Maka perbedaan keistimewaan dari Idul Fithri dan Idul Adha dengan hari Nairuz dan Mahrajan sangat jelas bagi siapa yang mau memperhatikannya.
Kamis, 4 Nopember 2004 22:16:39 WIB
Ketahuilah wahai saudaraku muslim semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu untuk taat kepadaNya, hari-hari raya yang Allah tetapkan untuk hamba-hambaNya telah jelas dan diketahui, yang menjadi topik bahasan dari kitab yang ada dihadapanmu ini. Adapun pada masa sekarang, perayaan hari raya itu sangat banyak hingga tidak bisa dihitung di setiap tempat negeri Islam lebih-lebih di luar negeri Islam. Engkau bisa melihat adanya perayaan hari raya untuk pendirian bangunan, untuk kuburan tertentu, individu-individu, perayaan untuk negara dan lain-lain dari hari raya yang sama sekali tidak Allah perkenankan. Sampai-sampai didapatkan pada sebagian data statistic bahwa kaum muslimin di India memiliki 144 hari raya dalam setiap tahun.
Rabu, 27 Oktober 2004 22:00:15 WIB
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1412H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah "Kembali kepada Fitrah", Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita. Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala.
Minggu, 29 Februari 2004 08:18:39 WIB
Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama mengenai Shalat 'Ied : Shalat 'Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat 'Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali. Fardhu 'Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Selasa, 20 Januari 2004 08:41:38 WIB
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma". Berkata Imam Al Muhallab : "Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Ied, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana" Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya". Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata : "Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya"
Minggu, 18 Januari 2004 19:20:44 WIB
Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah". Imam Said Ibnul Musayyib berkata : "Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi". Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal demikian. Berkata Imam Ibnu Qudamah : "Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir"
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
