Kategori Hari Raya = Ied

Shalat 'Ied Di Tanah Lapang Adalah Sunnat

Minggu, 30 Oktober 2005 13:18:42 WIB

Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat 'Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu. Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram). Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya : Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu 'Athiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan.

Bagaimana Tata Cara Shalat 'Ied ? Apa Hukum Banyaknya Tempat Shalat 'Ied Di Suatu Daerah ?

Minggu, 30 Oktober 2005 06:30:30 WIB

Cara shalat 'Ied yaitu imam berdiri mengimami manusia melakukan shalat dua rakaat. Dimulai dengan takbiratul ihram, setelah itu bertakbir 6 kali, lalu membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qaf. Pada rakaat ke dua setelah bangkit dari sujud dengan mngucap takbir lalu dilanjutkan dengan bertakbir 5 kali. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qamar. Itulah dua surat yang dibaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat hari raya. Ia juga bisa membaca surat Al-A'la dan Al-Ghasiyah pada rakaat berikutnya. Ketahuilah bahwa ada persamaan dan perbedaan tentang surat yang dibaca pada shalat Jum'at dan shalat hari raya. Persamaannya yaitu jika membaca surat Al-A'la dan Al-Ghasiyah, sedang perbedaannya jika membaca surat Qaf dan surat Al-Qamar pada hari raya,

Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied ? Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied?

Kamis, 27 Oktober 2005 06:55:05 WIB

Sebagian ahlul ilmi yang lain berpendapat, bahwa shalat Ied hukumnya fardhu 'ain seperti halnya shalat Jum'at, maka tidak ada satupun laki-laki mukallaf yang merdeka dan muqim, yang boleh meninggalkannya. Pendapat ini lebih selaras dengan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran. Dan disunnahkan bagi para wanita untuk menghadirinya dan menyaksikannya dengan tetap berhijab dan tidak mengenakan wewangian. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihaian dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata : "Kami diperintahkan untuk menyuruh keluar (menuju tempat pelaksanaan) shalat Ied, wanita-wanita pingitan yang merdeka dan juga yang sedang haidh, agar mereka (para wanita) menyaksikan kebaikan dan sebagai dakwahnya kaum muslimin".

Apa Hukum Shalat 'Ied ?

Senin, 24 Oktober 2005 15:47:18 WIB

Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu ain, sehingga tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. Bahkan beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun mereka harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang rajih dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Tetapi sebagaimana shalat Jum'at jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya.

Kemungkaran-Kemungkaran Yang Bisa Terjadi Pada Hari Raya

Jumat, 12 Nopember 2004 09:50:42 WIB

Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan hukum-hukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya.

Ucapan Selamat Pada Hari Ied

Jumat, 12 Nopember 2004 09:29:52 WIB

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab : "Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied : "Taqabbalallahu minnaa wa minkum " [Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian]. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan tetapi Imam Ahmad berkata : Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a'lam.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin