Kategori Puasa : Fiqih Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa ? Dan Adakah Nilai Sosial Puasa

Kamis, 20 Oktober 2005 12:29:37 WIB

Yang lazim bagi orang yang berpuasa adalah memperbanyak ketaatan dan menghindari semua larangan. Sedangkan yang wajib atasnya adalah memelihara kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan. Adapun nilai sosial puasa, yaitu puasa memiliki nilai-nilai sosial, di antaranya melahirkan rasa persamaan di antara sesama kaum muslimin, bahwa mereka adalah umat yang sama, maka di waktu yang sama dan berpuasa di waktu yang sama pula. Yang kaya merasakan ni'mat Allah sehingga menyayangi yang fakir. Menghindari perangkap-perangkap setan yang ditujukan kepada manusia.

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar, Apa Hukum Makan Dan Minum Ketika Muadzin Adzan

Rabu, 19 Oktober 2005 11:02:18 WIB

Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta'ala. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan adzan. Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh. Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat waktu (fajar) apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat, Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Selasa, 18 Oktober 2005 06:42:05 WIB

Orang yang meninggalkan shalat berarti kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak akan menerima puasanya, shadaqahnya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala. Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. Karena itu, jika anda berpuasa tapi tidak shalat, maka kami katakana bahwa puasa anda batal, tidaj sah dan tidak berguna di hadapan Allah serta tidak mendekatkan anda kepadaNya.

Makan Dan Minum Ketika Mendengar Adzan Subuh Pada Bulan Ramadhan

Minggu, 16 Oktober 2005 08:31:09 WIB

Seorang mukmin wajib menahan dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain) apabila fajar benar-benar telah terbit. Terutama apabila puasa tersebut hukumnya wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kifarat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Makan dan minumlah kalian sampai terlihat jelas oleh kalian garis putih dari garis hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malan (maghrib). Apabila seseorang mendengar adzan dan dia yakin adzannya tersebut berpatokan terbitnya fajar (masuk waktu), maka dia wajib menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Tapi apabila adzan tersebut dikumandangkan sebelum terbit fajar, kita masih boleh makan dan minum sampai fajar benar-benar terbit.

Shaum Dan Berbuka Mengikuti Negeri Tempat Tinggal Seseorang

Sabtu, 15 Oktober 2005 06:28:15 WIB

Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shaumlah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal.." dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum ? Kemudan Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah pada bulan Ramadhan kira-kita satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara. Apakah kami boleh berbuka ?

Jika Orang Yang Shaum Mimpi Basah Di Siang Hari Ramadhan, Apakah Shaumnya Batal ?

Jumat, 14 Oktober 2005 15:26:57 WIB

Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. Dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani. Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dhuhur maka tidak apa-apa. Demikian pula jika seseorang menggauli istrinya di waktu malam dan dia belum mandi hingga terbitnya fajar, hal itu tidak mengapa, karena disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ketika subuh Nabi masih dalam keadaan junub karena jima (di malam hari), kemudian beliau mandi dan shaum. Demikian pula halnya dengan orang yang haidh dan nifas, seandainya keduanya telah suci di malam hari lalu baru mandi setelah terbit fajar, hal itu tidak mengapa.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  8  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin