Kategori Puasa : Fiqih Puasa

Fidyah Dalam Puasa

Selasa, 24 Agustus 2010 04:16:33 WIB

Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Allah telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui". Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah : "(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)". Apakah ayat ini muhkamah atau mansukhah? Jumhur ulama berpendapat, bahwa ayat ini merupakan rukhshah ketika pertama kali diwajibkan puasa, karena puasa telah memberatkan mereka. Dahulu, orang yang telah memberikan makan kepada seorang miskin, maka dia tidak berpuasa pada hari itu, meskipun dia mampu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Salamah bin Akwa`,

Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah

Kamis, 13 Desember 2007 14:37:48 WIB

Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut. Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut. “Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudlu’.

Risalah Syahri Ramadhan

Rabu, 12 September 2007 14:35:44 WIB

Saudaraku muslim dan muslimah... Ketahuilah bahwa hal yang tak kalah pentingnya adalah ikhlas! Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga! Betapa banyak orang yang mendirikan shalat tarawih tidak mendapatkan apa-apa selain cape dan letih! Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal demikian. Oleh karena itu Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam menekankan dalam banyak sabdanya : ” Dengan keimanan dan mengharap pahala Allah”. Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menganugerahkan keikhlasan dalam ucapan, amalan kita, baik ketika sendirian maupun bersama orang banyak. Ya Allah, kabulkan permohonan kami ini.

Apakah Imsak Memiliki Dalil Dari As-Sunnah Ataukah Merupakan Bid'ah?

Senin, 2 Oktober 2006 14:11:12 WIB

Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia. "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar” . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar” Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah

Hukum Puasa Musafir, Melihat Realita Sekarang Ini Puasa Tidak Memberatkan

Minggu, 1 Oktober 2006 04:23:37 WIB

Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Kami bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan yang sangat panas, tiada seorangpun diantara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah” . Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih utama.

Apa Saja Udzur Yang Membolehkan Orang Berbuka Puasa ?

Jumat, 29 September 2006 02:30:31 WIB

Udzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka (tidak berpuasa) adalah : sakit, bepergian, seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an, termasuk udzur pula seorang perempuan yang hamil dan mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janin yang dikandungnya. Termasuk udzur pula seorang perempuan yang sedang menyusui, dia khawatir kalau dia berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayi yang disusuinya, juga saat seseorang membutuhkan untuk berbuka guna menyelamatkan orang yang diselamatkan dari kematian, misalnya dia mendapati seseorang tenggelam di laut, atau seseorang yang berada diantara tempat yang mengelilinginya yang di dalamnya ada api sehingga dia butuh –dalam penyelamatannya- untuk berbuka, maka dia diwaktu itu boleh berbuka dan menyelamatkan dirinya.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin