Kategori Tauhid

Masalah Al-Hakimiyah Merupakan Perkara Yang Baru

Rabu, 3 Maret 2004 13:42:46 WIB

Demikian pula sangkaan bahwa 'al-hakimiyah' adalah kekhususan ilahiyah yang paling khusus, tidak ada asalnya dan ini adalah sangkaan yang diada-adakan. 'al-hakimiyah' kadang dimungkinkan untuk makna yang benar, yaitu dikembalikan kepada lafadh syar'i dan nama-nama Allah dan siafat-sifatNya yang warid dalam kitab dan sunnah. Dan kadang mungkin untuk makna yang tidak ada dalil atasnya, maka yang demikian ditolak. Karena dalam makna ini 'al-hakimiyah' merupakan lafadh yang diada-adakan sebagaimana lafadh-lafadh yang diada-adakan oleh Jahmiyah, Mu'tazilah dan dasar ilmu kalam seperti 'wajibul wujud, al-qadim, at-takwin' as-shani' dan lafadh-lafadh lain yang kadang-kadang mengandung makna haq atau batil atau keduanya sehingga lafadh-lfadah ini merupakan lafadh yang 'musykilah'

Tidak Diperbolehkan Meletakkan Tauhid Hakimiyah Sebagai Bagian Khusus Dalam Pembagian Tauhid

Jumat, 27 Februari 2004 22:45:24 WIB

Barang siapa meyakini bahwa Allah itu Satu, Esa, Tunggal, Tempat bergantung, tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi selain-Nya, maka wajib atasnya berhukum dengan syariat-Nya dan menerima agama-Nya serta tidak menolak sedikitpun dari perkara itu. Dengan demikian, termasuk beriman kepada Allah adalah berhukum dengan syari'at-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya, meninggalkan dan menjauhi larangan-larangan-Nya serta berhukum dengan syari'at Allah dalam setiap keadaan. Jika demikian halnya maksud 'al-hakimiyah' berarti termasuk dalam tauhid uluhiyah dan tidak boleh menjadikan 'al-hakimiyah' sebagai bagian khusus yang dipisahkan karena ia termasuk bagian dalam tauhid ibadah

Menganggap Tauhid Hakimiyah Merupakan Tauhid Keempat, Ia Adalah Mubtadi'

Kamis, 26 Februari 2004 11:47:29 WIB

Barangsiapa menganggap bahwa ada bagian keempat dalam (pembagian) tauhid yang disebut 'tauhid hakimiyah', maka orang tersebut dianggap 'mubtadi'. Ini adalah pembagian yang diada-adakan dan timbul dari seorang 'jahil' yang tidak paham tentang perkara aqidah dan agama sedikitpun. Yang demikian itu karena 'al-hakimiyah' termasuk dalam tauhid 'rububiyah' dari sisi bahwasanya Allah menghukum dengan apa-apa yang Dia kehendaki. Ia juga termasuk dalam tauhid 'uluhiyah' (dari sisi), karena setiap hamba wajib beribadah kepada Allah dengan hukum Allah. Dengan demikian 'hakimiyah' tidak keluar dari tiga jenis tauhid, yaitu tauhid 'rububiyyah' tauhid 'uluhiyah' dan tauhid 'asma wa sifat'.

Hakimiyah Termasuk Pelengkap Dakwah Politik

Minggu, 22 Februari 2004 16:16:53 WIB

Al-Hakimiyah adalah bagian dari 'Tauhid Uluhiyah". Mereka yang mendengung-dengungkan kalimat yang 'muhdats' tadi di zaman ini bukanlah untuk mengajari kaum muslimin tentang tauhid yang dibawa oleh para nabi dan para rasul seluruhnya, melainkan hanyalah sebagai senjata politik. Karena itu aku akan tetap menyatakan untuk kalian apa yang telah aku ucapkan tadi, walaupun sebenarnya sudah berulang kali ditanyakan dan berulang kali aku menjawabnya. Atau kalau kau suka kita lewatkan saja apa yang sedang kita bahas. Dalam satu kesempatan seperti ini aku telah menyampaikan pendukung apa yang telah aku ucapkan tadi bahwa penggunaan kata 'hakimiyah' adalah pelengkap dakwah politik yang merupakan ciri khas beberapa 'hizb-hizb' yang ada pada hari ini.

Tauhid Hakimiyah Adalah Perkara Yang Baru (Muhdats)

Kamis, 19 Februari 2004 22:01:07 WIB

Beberapa juru dakwah mulai memperhatikan dan menganggap penting sebutan 'Tauhid Hakimiyah' sebagai tambahan dari tiga macam tauhid yang sudah dikenal. Apakah Tauhid Ini termasuk dalam pembagian tauhid yang tiga tersebut ? Haruskah kita menjadikannya bagian tersendiri, sehingga kita wajib mengutamakannya ? Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah mengutamakan Tauhid Uluhiyah pada masanya, ketika beliau melihat manusia sangat kurang dalam tauhid ini. Imam Ahmad pada masanya juga mengutamakan Tauhid Asma wa Sifat saat beliau melihat kenyataan bahwa manusia sangat kurang dalam sisi tauhid ini. Adapun sekarang, manusia mulai kurang dalam mengamalkan Tauhid Hakimiyah. Oleh karena itu wajibkah kita utamakan sisi tauhid ini. Benarkah ucapan seperti ini ?

Hukum Mengatakan Allah Ada Dimana-mana

Senin, 19 Januari 2004 07:04:05 WIB

Dalam sebuah siaran radio ditampilakan kisah dengan menggunakan kata-kata: Seorang anak bertanya tentang Allah kepada ayahnya, maka sang ayah menjawab: Allah itu ada dimana-mana. Bagaimana pandangan hukum agama yterhadap jawaban yang menggunakan kalimat semacam ini? Jawaban ini batil, merupakan perkataan golongan bid'ah dari aliran Jahmiyah dan Mu'tazilah serta aliran lain yang sejaan dengan mereka. Jawaban yang benar adalah yang di-ikuti oleh Ahli Sunnah wal Jama'ah, yaitu Allah itu ada di langit diatas Arsy, diatas semua mahlukNya. Akan tetapi ilmuNya ada dimana-mana (meliputi segala sesuatu). Hal ini sebagaimana disebutkan didalam beberapa ayat Al Qur'an,hadits-hadits Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ,ijma' dari pendahulu umat ini.

First  Prev  2  3  4  5  6  7  8  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin