Kategori Tauhid
Senin, 29 Maret 2004 10:29:23 WIB
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada anak lahir hasil pemberian selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan bahwa ada seseorang selain Allah Subhanahu wa Ta'ala yang dapat menambah rezeki, maka ia telah berbuat syirik ; bahkan kesyirikannya melebihi kesyirikan bangsa Arab dan bangsa lainnya pada zaman Jahiliyah dulu. Sesungguhnya bangsa Arab dan bangsa lainnya di masa Jahiliyah dulu, jika ditanyakan kepada mereka siapa yang memberi rezeki kepada mereka dari langit dan bumi, dan yang menghidupkan sesuatu yang asalnya mati, mereka akan menjawab, 'Allah', Adapun penyembahan mereka kepada tuhan-tuhan (selain Allah) itu adalah karena mereka menduga bahwa dengan cara yang seperti itu mereka dapat mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Minggu, 28 Maret 2004 07:08:59 WIB
Adapun perkembangan yang dialami keturunan Adam disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya. "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah ; lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging ; lalu segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang ; lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging ; kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik"
Sabtu, 27 Maret 2004 08:29:03 WIB
Tauhid Uluhiyah artinya mengesakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam jenis-jenis peribadatan yang telah disyariatkan. Seperti ; shalat, puasa, zakat, haji, do'a, nadzar, sembelihan, berharap, cemas, takut, dan sebagainya yang tergolong jenis ibadah. Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hal-hal tersebut dinamakan Tauhid Uluhiyah ; dan tauhid jenis inilah yang dituntut oleh Allah Subhanhu wa Ta'ala dari hamba-hambaNya. Karena tauhid jenis pertama, yaitu Tauhid Rububiyah, setiap orang (termasuk jin) mengakuinya, sekalipun orang-orang musyrik yang Allah Subhanahu wa Ta'ala utus Rasulullah kepada mereka. Mereka mayakini Tauhid Rububiyah ini, sebagaiman tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Rabu, 3 Maret 2004 13:42:46 WIB
Demikian pula sangkaan bahwa 'al-hakimiyah' adalah kekhususan ilahiyah yang paling khusus, tidak ada asalnya dan ini adalah sangkaan yang diada-adakan. 'al-hakimiyah' kadang dimungkinkan untuk makna yang benar, yaitu dikembalikan kepada lafadh syar'i dan nama-nama Allah dan siafat-sifatNya yang warid dalam kitab dan sunnah. Dan kadang mungkin untuk makna yang tidak ada dalil atasnya, maka yang demikian ditolak. Karena dalam makna ini 'al-hakimiyah' merupakan lafadh yang diada-adakan sebagaimana lafadh-lafadh yang diada-adakan oleh Jahmiyah, Mu'tazilah dan dasar ilmu kalam seperti 'wajibul wujud, al-qadim, at-takwin' as-shani' dan lafadh-lafadh lain yang kadang-kadang mengandung makna haq atau batil atau keduanya sehingga lafadh-lfadah ini merupakan lafadh yang 'musykilah'
Jumat, 27 Februari 2004 22:45:24 WIB
Barang siapa meyakini bahwa Allah itu Satu, Esa, Tunggal, Tempat bergantung, tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi selain-Nya, maka wajib atasnya berhukum dengan syariat-Nya dan menerima agama-Nya serta tidak menolak sedikitpun dari perkara itu. Dengan demikian, termasuk beriman kepada Allah adalah berhukum dengan syari'at-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya, meninggalkan dan menjauhi larangan-larangan-Nya serta berhukum dengan syari'at Allah dalam setiap keadaan. Jika demikian halnya maksud 'al-hakimiyah' berarti termasuk dalam tauhid uluhiyah dan tidak boleh menjadikan 'al-hakimiyah' sebagai bagian khusus yang dipisahkan karena ia termasuk bagian dalam tauhid ibadah
Kamis, 26 Februari 2004 11:47:29 WIB
Barangsiapa menganggap bahwa ada bagian keempat dalam (pembagian) tauhid yang disebut 'tauhid hakimiyah', maka orang tersebut dianggap 'mubtadi'. Ini adalah pembagian yang diada-adakan dan timbul dari seorang 'jahil' yang tidak paham tentang perkara aqidah dan agama sedikitpun. Yang demikian itu karena 'al-hakimiyah' termasuk dalam tauhid 'rububiyah' dari sisi bahwasanya Allah menghukum dengan apa-apa yang Dia kehendaki. Ia juga termasuk dalam tauhid 'uluhiyah' (dari sisi), karena setiap hamba wajib beribadah kepada Allah dengan hukum Allah. Dengan demikian 'hakimiyah' tidak keluar dari tiga jenis tauhid, yaitu tauhid 'rububiyyah' tauhid 'uluhiyah' dan tauhid 'asma wa sifat'.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next Last
